Berita Kabupaten Kupang
BWS NT II Sudah Tangani Kerusakan Bendung Oesao D2
Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara II ( BWS NT II) Provinsi NTT sudah menangani kerusakan Bendung Oesao D2 di Kabupaten Kupang
Penulis: Kanis Jehola | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM, KUPANG – Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara II ( BWS NT II) Provinsi NTT sudah menangani kerusakan Bendung Oesao D2 di Kabupaten Kupang yang diterjang banjir 2 Februari 2023.
Sementara penanganan Bendung Leter T di Kelurahan Babau, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, merupakan kewenangan pemerintah daerah Kabupaten Kupang.
Hal ini dijelaskan Kepala Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara II (BWS NT II), Fernando Rajagukguk, S.ST, MT, di kantornya di Kupang, Selasa, 5 September 2023.
Fernando yang didampingi Kasatker OP BWS NT II, Junior Doga, ST dan seorang stafnya, menjelaskan hal ini sekaligus mengklarifikasi foto dan berita di rubric Public Service Harian Pos Kupang edisi Selasa 5 September 2023.
Dalam keterangan foto dituliskan, “Bendung Oesao yang jebol pada Februari 2023 lalu sedang dipantau BWS II Nusa Tenggara beberapa waktu lalu, tapi hingga saat ini belum juga diperbaiki.”
“Ini foto lama saat kami pantau banjir bulan Februari lalu. Ini pak yang ada di dalam foto itu. Waktu itu saya juga turun ke lokasi pantau banjir,” kata Fernando.
Dikatakannya, kerusakan Bendung Oesao D2 akibat banjir bulan Februari 2023 sudah langsung ditangani Tim Reaksi Cepat Kementerian PUPR dari Direktorat Bina OP.
Baca juga: BWS NT II dan Pemkot Kupang Tanam Pohon dan Bersihkan Kali Dendeng
Karena itu, setelah banjir turun, kerusakan Bendung Oesao D2 itu langsung ditangani secara darurat.
“Jadi sejak selesai ditangani sampai sekarang, air sudah masuk ke lahan persawahan petani. Tidak ada komplain dari masyarakat. Memang penanganannya masih bersifat darurat. Sedangkan untuk penanganan permanennya belum, tapi sudah masuk dalam agenda,” kata Fernando.
Pada saat klarifikasi itu, Fernando juga menunjuk dokumentasi berupa foto pemantauan lokasi saat terjadi banjir, penanganan darurat pasca banjir, dan kondisi terkini setelah penanganan darurat.
Supaya lebih meyakinkan, Fernando juga langsung menelepon petugas lapangan untuk mengambil dan mengirimkan gambar terbaru di lokasi hasil penanganan darurat bulan Februari lalu.
“Sebenarnya, penanganan Bendung Oesao D2 itu juga merupakan kewenangan pemerintah daerah, karena hanya melayani sekitar 300-an hektar lahan. Tapi karena mendapat atensi pemerintah pusat yang saat itu juga turun ke lokasi, maka kita tangani secara darurat,” jelas Fernando.
Menurut penjelasan PPK OP4 BWS NT II, Lasmi, yang ditelepon Fernando saat itu, Bendung Oesao D2 di Kabupaten Kupang itu awalnya dibangun tahun 1964. Bendung itu kemudian direhab tahun 1972 oleh Dinas PU.
Baca juga: BWS NT II Respon Penutupan Jalan Masuk ke Bendungan Tefmo-Manikin
Mengenai penanganan Bendung Leter T di Kelurahan Babau, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, yang juga di tayang di rubrik Public Service Pos Kupang, Fernando hanya menjelaskan bahwa penanganan bendung itu merupakan kewenangan pemerintah Kabupaten Kupang. (kas)
Baca Berita Kabupaten Kupang Lainnya
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.