Berita Kabupaten Kupang

BWS NT II Respon Penutupan Jalan Masuk ke Bendungan Tefmo-Manikin

Penutupan akses masuk ke Bendungan Tefmo Manikin yang terjadi pada Sabtu 20 Mei lalu mendapat respon dari Balai Wilayah Sungai atau BWS NTT II.

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
TUTUP - Akses masuk ke bendungan Tefmo Manikin yang ditutup oleh warga Baumata Timur buntut dari belum terealisasinya ganti rugi lahan bendungan. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen

POS-KUPANG.COM, OELAMASI - Penutupan akses masuk ke Bendungan Tefmo Manikin yang terjadi pada Sabtu 20 Mei lalu mendapat respon dari Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara II atau BWS NT II.

Pasalnya penutupan akses tersebut menjadi penghambat penyelesaian bendungan yang bisa menampung 28,20 juta m3 air pada luas genangan normal 148,7 Ha.

Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara II Fernando Rajagukguk yang dikonfirmasi mengatakan masih melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi terkait.

Baca juga: BREAKING NEWS: Belum Ada Ganti Rugi, Warga Kabupaten Kupang Blokir Jalan ke Bendungan Tefmo

"Kami masih melakukan koordinasi dengan instansi-instansi terkait yang mempunyai kewenangan dengan lahan," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa 23 Mei 2023.

Laporan atas aksi penutupan yang dilakukan masyarakat Desa Baumata Timur, Kecamatan Taebenu juga sudah ia terima.

"Kami juga telah mendapatkan laporan dari teman-teman di lapangan terkait penutupan akses masuk Bendungan Manikin, sehingga kami sudah koordinasi dengan kepolisian untuk pengamanan," jelasnya.

Baca juga: Hadiri Upacara Adat Bendungan Tefmo Manikin, Kapolres Arianto Bersyukur Masalahnya Selesai

Sebelumnya pada Sabtu 20 Mei lalu warga Baumata Timur memblokir akses masuk bendungan manikin dengan dahan pohon.

Aksi tersebut buntut dari janji pemerintah yang belum merealisasikan ganti rugi yang akan diberkikan kepada masyarakat atas  lahan seluas 400 hektar.

Tokoh masyarakat Desa Baumata Timur Daniel Baitanu mengatakan sudah berulang kali melakukan koordinasi dengan pihak BWS termasuk membuat pernyataan ganti rugi namun hingga saat ini masyarakat belum mendapat kejelasan terkait tanggungjawabnya.

"Kesepakatan saat itu hanya disebut PPK sedang memproses pembebasan lahan sehingga menjanjikan masyarakat bahwa dalam waktu satu atau dua bulan ke depan akan adanya ganti rugi namun sampai hari ini kami hanya mendapat janji saja," kata Daniel, Sabtu 20 Mei 2023.

Pada saat itu baru nama-nama yang dikeluarkan sementara besaran dan nominal biaya ganti rugi belum diketahui masyaralat padahal sesuai target pembangunan tahun ini,  pekerjaan bendungan itu sudah selesai. (ary)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS 

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved