Penjabat Gubernur NTT
Respon Pimpinan DPRD Setelah Ayodhia Kalake Ditetapkan Jadi Penjabat Gubernur NTT
Adapun informasi yang berkembang menyebutkan bahwa Ayodhia Kalake ditetapkan sebagai Penjabat Gubernur NTT dalam rapat TPA yang dipimpin Jokowi
Terkait nama nama penjabat gubenrur yang beredar itu, Presiden Joko Widodo tak mau berkomentar.
Mantan Walikota Solo dan Gubernur DKI jakarta itu meminta agar pertanyaan tersebut ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Hal itu disampaikan presiden Jokowi di Jakarta Convention Center pada Jumat (1/9/2023) pagi.
"Ya nanti tanya ke Mendagri," ujar Presiden Jokowi dikutip dari Kompas.com.
Seperti diketahui, ada 10 gubernur definitif yang masa jabatannya akan berakhir pada Selasa (5/9/2023) dan akan digantikan oleh penjabat gubernur.
Dikutip dari Kompas.com, rapat Tim Penilaian Akhir (TPA) telah menetapkan 10 nama penjabat gubernur daerah.
Ke-10 nama penjabat gubernur itu adalah Bey T Machmuddin untuk Jawa Barat, Nana Sudjana (JawaTengah), Hassanudin (Sumatera Utara), Sang Made Mahendra Jaya (Bali), Ridwan Rumasukun (Papua).
Kemudian, Ayodhia Kalake (Nusa Tenggara Timur), Lalu Gita Ariadi (Nusa Tenggara Barat), Harrison Azroi (Kalimantan Barat), Andap Budhi Revianto (Sulawesi Tenggara), dan Bachtiar Baharuddin (Sulawesi Selatan).
Menurut rencana, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian atas nama Presiden Joko Widodo akan melantik 10 penjabat gubernur itu di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa pekan depan. (*)
Ikuti berita terbaru POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.