Penjabat Gubernur NTT
Penjabat Gubernur NTT Dilantik di Jakarta 5 September, Sertijab di Kantor Badan Pengubung NTT
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur telah menerima informasi rencana pelantikan Penjabat Gubernur NTT di Jakarta.
POS-KUPANG.COM - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur telah menerima informasi rencana pelantikan Penjabat Gubernur NTT di Jakarta, Selasa 5 September 2023.
"Kemarin (Kamis 31 Agustus, Red) pagi baru dapat informasi resmi pelantikan," kata Plt Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda NTT, Stef Surat di Kupang, Jumat 1 September.
Menurut Stef Surat, pelantikan oleh Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ) Tito Karnavian atas nama Presiden Joko Widodo ( Jokowi ).
"Rencana pelantikan tanggal 5 September di Jakarta oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden," ujarnya.
Setelah pelantikan, lanjut Stef Surat, dilaksanakan serah terima jabatan dari Gubernur NTT Viktor Laiskodat kepada Penjabat Gubernur NTT.
"Rencana serah terima di Kantor Badan Penghubung Provinsi NTT di Jakarta, pada hari itu tanggal 5 September setelah acara pelantikan," jelas Stef Surat.
Baca juga: BREAKING NEWS: Ayodhia GL Kalake Dikabarkan Jadi Penjabat Gubernur NTT
Baca juga: Profil Ayodhia GL Kalake Bakal Calon Penjabat Gubernur NTT, Putra Adonara Sekretaris Kemenkomarves
Informasi rencana pelantikan ini diterima Pemprov NTT bersamaan dengan beredarnya nama Ayodhia GL Kalake sebagai Penjabat Gubernur NTT.
Namun Stef Surat mengaku Pemprov NTT belum menerima informasi resmi dari Pemerintah Pusat mengenai siapa Penjabat Gubernur NTT.
Apakah Tatapem Setda NTT tidak berinisiatif mengkonfirmasi ke Kemendagri?
"Kami selalu berkomunikasi karena, karena Pemprov juga perlu persiapan karena ada acara serah terima yang harus dilakukan dari Gubernur sebelumnya kepada Pj Gubernur," ujar Stef Surat.
Ia mengungkapkan bahwa sudah ada rapat koordinasi terbatas dipimpin Sekda NTT Kosmas D Lana, dihadiri pejabat Biro Administrasi Pimpinan, Biro Umum, Biro Pemerintahan.
"Tapi memang sangat sulit untuk mendapatkan informasinya, bahkan kepastian tanggal pelantikan juga baru diperoleh secara resmi dari Protokol Kemendagri," kata Stef Surat. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.