Berita Ende
Polres Ende Diminta Tindak Tegas Oknum Anggota Polisi yang Diduga Menelantarkan Anak
sejak tahun 2018 sampai dengan saat ini tatkala kliennya Rosalia Nina Tanga sudah bercerai dengan Aipda Gede Hermawan Rominto.
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso

"Polres Ende juga bisa menjerat dan menetapkan Aipda Gede Hermawan Rominto selaku tersangka tindak pidana penelantaran terhadap anak dengan menggunakan Pasal 49 huruf (a) Undang-Undang 23 Nomor Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang menyatakan : "Setiap orang yang melakukan penelantaran rumah tangga dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)," tegasnya.
Meridian menegaskan, demi kepentingan penegakan hukum terhadap hak-hak anak yang sudah ditelantarkan sehingga mereka mengalami penderitaan, baik fisik, mental maupun sosial, maka dirinya selalu kuasa hukum akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas agar Aipda Gede Hermawan Rominto selaku pelaku dugaan tindak pidana penelantaran terhadap anak bisa ditindak secara tegas dan berefek jera.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman SH kepada Pos Kupang mengaku sudah menerima laporan dugaan kasus penelantaran terhadap anak tersebut.
"Laporan penelantaran anak oleh mantan ibu bhayangkara itu memang baru dilaporkan minggu lalu. Kita akan segera lakukan tindakan penyelidikan. Mereka sudah cerai sah. Selanjutnya hasil penyelidikan akan kami sampaikan," ujarnya. (tom)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.