Berita Ende

Polres Ende Diminta Tindak Tegas Oknum Anggota Polisi yang Diduga Menelantarkan Anak

sejak tahun 2018 sampai dengan saat ini tatkala kliennya Rosalia Nina Tanga sudah bercerai dengan Aipda Gede Hermawan Rominto.

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
zoom-inlihat foto Polres Ende Diminta Tindak Tegas Oknum Anggota Polisi yang Diduga Menelantarkan Anak
POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI
KUASA HUKUM - Koordinator TPDI-NTT, Meridian Dewanta SH selalu kuasa hukum dari Rosalia Nina Tanga.

"Polres Ende juga bisa menjerat dan menetapkan Aipda Gede Hermawan Rominto selaku tersangka tindak pidana penelantaran terhadap anak dengan menggunakan Pasal 49 huruf (a) Undang-Undang 23 Nomor Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang menyatakan : "Setiap orang yang melakukan penelantaran rumah tangga dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)," tegasnya.

Meridian menegaskan, demi kepentingan penegakan hukum terhadap hak-hak anak yang sudah ditelantarkan sehingga mereka mengalami penderitaan, baik fisik, mental maupun sosial, maka dirinya selalu kuasa hukum akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas agar Aipda Gede Hermawan Rominto selaku pelaku dugaan tindak pidana penelantaran terhadap anak bisa ditindak secara tegas dan berefek jera.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman SH kepada Pos Kupang mengaku sudah menerima laporan dugaan kasus penelantaran terhadap anak tersebut.

"Laporan penelantaran anak oleh mantan ibu bhayangkara itu memang baru dilaporkan minggu lalu. Kita akan segera lakukan tindakan penyelidikan. Mereka sudah cerai sah. Selanjutnya hasil penyelidikan akan kami sampaikan," ujarnya. (tom)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved