Berita Alor
Lapas Kalabahi Manfaatkan Aplikasi Sistem Informasi Penilaian Kedisiplinan Pegawai
Pada rapat tersebut dijelaskan juga kegunaan kartu tersebut dan standar operasional prosedur penggunaannya
Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Else Nago
POS-KUPANG.COM, KALABAHI - Aktualisasi aksi perubahan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) Angkatan VI, Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubbag TU) Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas IIB Kalabahi, Putu Perdana, selaku peserta PKP menggelar rapat tim efektif.
Aksi perubahan tersebut yakni, Pemanfaatan Aplikasi Sistem Informasi Penilaian Kedisiplinan Pegawai (Strike) sebagai bentuk optimalisasi kedisiplinan.
"Aplikasi ini dapat membantu pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang kepegawaian. Melalui Aplikasi Strike, bidang kepegawaian dapat menentukan pegawai yang disiplin dan tidak disiplin dalam hal masuk dan pulang kerja. Hal ini dapat dijadikan acuan dalam memberikan reward dan punishment bagi pegawai-pegawai dimaksud," ujar Putu, Rabu 30 Agustus 2023.
Implementasikan aksi perubahan tersebut, dibentuk Tim Efektif yang terdiri dari 11 orang, dengan tugasnya masing-masing, yakni 3 orang bertugas sebagai Tim Aplikasi dan 8 orangnya bertugas sebagai Tim Administrasi.
Baca juga: Polwan Polres Alor Distribusikan Air Bersih ke Desa Lendola
Putu berharap, anggota tim dapat membantunya dalam penggunaan aplikasi strike. Ia juga mengatakan bahwa sistem tersebut menyediakan KTA yang dilengkapi dengan barcode.
"Aplikasi ini akan menyediakan kartu identitas bagi seluruh pegawai yang dilengkapi dengan barcode dan kartu identitas tersebut akan menjadi Kartu Tanda Anggota atau KTA pegawai Lapas Kalabahi. Pegawai Lapas Kalabahi, wajib memiliki kartu tersebut," tuturnya.
Pada rapat tersebut dijelaskan juga kegunaan kartu tersebut dan standar operasional prosedur penggunaannya.
Kegiatan ini mendapatkan dukungan penuh dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Kalabahi, Yusup Gunawan, selaku Mentor dalam Pelatihan Kepemimpinan Pengawas dimaksud dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur, Marciana D. Jone, selaku Penguji yang terlibat dalam Pelatihan Kepemimpinan Pengawas. (Cr19).
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.