Anak di Bawah Umur Dicabuli

Kasus Pencabulan di Manggarai Barat, Polisi Terapkan Pidana Anak untuk 1 Pelaku

Yostan mengatakan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, E tidak ditahan namun dikenakan wajib lapor, sementara 6 tersangka lain sudah ditahan

Penulis: Engelbertus Aprianus | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/BERTO KALU
Kapolsek Lembor Ipda Yostan Alexanderia Lobang 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu

POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Polres Manggarai Barat, Polda NTT, menerapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) pada E (17), satu dari 6 pelaku yang diduga lakukan pemerkosaan terhadap pelajar berinisial MAN (16). 

"Untuk E penanganannya dengan sistem peradilan anak karena yang bersangkutan masih di bawah umur," kata Kapolsek Lembor, Ipda Yostan Alexanderia Lobang, Kamis 31 Agustus 2023.

Yostan mengatakan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, E tidak ditahan namun dikenakan wajib lapor, sementara 6 tersangka lain saat ini sudah ditahan di rumah tahanan Polres Manggarai Barat.

Baca juga: BREAKING NEWS: 7 Pria di Manggarai Barat Cabuli Anak di Bawah Umur Secara Bergilir Hingga Pingsan

E diketahui merupakan salah satu pelaku yang menjemput korban untuk jalan-jalan ke pantai sebelum pemerkosaan itu terjadi pada 6 Agustus 2023 lalu. E dan korban disebut Yostan berteman. 

Saat itu E dan satu pelaku lain N menjemput korban di rumahnya sekitar pukul 15.00 Wita, korban kemudian di bawah ke salah satu pantai di wilayah Lembor Selatan. Pencabulan terhadap MAN dilakukan secara bergilir oleh 7 orang pelaku di empat lokasi berbeda. 

"Korban awalnya diperkosa oleh tiga pelaku di TKP satu, kemudian dua orang bawa ke TKP dua, tiga pelaku di TKP tiga, dan dua pelaku di TKP empat," jelas Yostan. 

Baca juga: Bupati Manggarai Barat Sebut Wisata Halal Ancam Keharmonisan Masyarakat Labuan Bajo

Korban ditemukan keluarga dan polisi di TKP 4 sekitar pukul 23.00 Wita dalam keadaan tidak sadarkan diri. Mereka membawa korban ke fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapat perawatan.

"Semua pelaku merupakan warga Lembor Selatan, rata-rata mereka bekerja sebagai petani, sementara satunya masih pelajar," kata Yostan.

Semua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, mereka dijerat Undang-Undang tentang tindak pidana Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (uka)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved