Anak di Bawah Umur Dicabuli

BREAKING NEWS: 7 Pria di Manggarai Barat Cabuli Anak di Bawah Umur Secara Bergilir Hingga Pingsan

Kapolsek Lembor Ipda Yostan Alexanderia Lobang menjelaskan, pemerkosaan itu dilakukan para pelaku secara bergilir di empat lokasi berbeda

Penulis: Engelbertus Aprianus | Editor: Eflin Rote
istimewa
Ilustrasi pemerkosaan anak di bawah umur. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu

POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Tujuh orang pria di Kabupaten Manggarai Barat, NTT, tega mencabuli pelajar di bawah umur berinisial MAN (16) hingga pingsan. Aksi bejat itu terjadi di wilayah Kecamatan Lembor dan Lembor Selatan pada 6 Agustus 2023 lalu.

Kapolsek Lembor Ipda Yostan Alexanderia Lobang menjelaskan, pemerkosaan itu dilakukan para pelaku secara bergilir di empat lokasi berbeda. Ke tujuh pelaku tersebut yakni, M, F, E, R, A, L dan N, ironisnya satu pelaku merupakan pelajar berusia 17 tahun.

"Korban awalnya diperkosa oleh tiga pelaku di TKP satu, kemudian dua orang bawa ke TKP dua, tiga pelaku di TKP tiga, dan dua pelaku di TKP empat," jelas Yostan Kamis 31 Agustus 2023.

Baca juga: Polres Manggarai Barat Bentuk Kampung Bebas Narkoba di Labuan Bajo

Adapun kronologi kejadian bermula saat korban diajak pelaku N dan E yang merupakan temannya untuk jalan-jalan ke pantai sekitar pukul 15.00 wita. Seusai jalan-jalan di pantai, korban kemudian dibawa ke TKP 1 dan terjadi pemerkosaan secara bergilir oleh tiga orang pelaku.

Korban ditemukan keluarga dan polisi di TKP 4 sekitar pukul 23.00 wita dalam keadaan tidak sadarkan diri, MAN langsung membawa korban ke fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapat perawatan.

"Semua pelaku merupakan warga Lembor Selatan, rata-rata mereka bekerja sebagai petani, sementara satunya masih pelajar," kata Yostan.

Semua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, mereka dijerat Undang-Undang tentang tindak pidana Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga: 2 Kali Mangkir Pemeriksaan, Polres Manggarai Barat Segera Tangkap Direktur PT Omsa

6 Tersangka Tempuh Praperadilan

Enam dari tujuh tersangka melakukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Manggarai Barat atas penetapan tersangka oleh polisi. Kuasa hukum enam tersangka dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manggarai Raya mendaftarkan gugatan praperadilan itu pada Rabu 30 Agustus 2023.

Iren Surya, kuasa hukum dari LBH Manggarai Raya mengungkapkan alasan kliennya mengajukan gugatan praperadilan. Iren menyebut penetapan tersangka oleh polisi dilakukan sewenang-wenang tanpa dilakukan penyelidikan, dan surat penetapan tersangka.

"Ada cacat prosedural atas proses penyelidikan, penyidikan dan penetapan tersangka terhadap klien kami," kata dia, Rabu 30 Agustus 2023.

Baca juga: Atlet Kempo Asal Manggarai Barat Raih Perunggu di Pra PON, Pelatih: Modal Raih Emas di PON 2024

Alasan lain menurut Iren, kliennya tidak mendapat pendampingan hukum saat menjalani BAP, padahal ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

Ia juga menuding kliennya juga mengalami kekerasan fisik oleh sejumlah anggota Polsek Lembor sebelum BAP dilakukan. Akibat itu 2 orang kliennya disebut mengalami cacat fisik.

"Dalam seluruh tahapan penyelidikan setelah mereka diamankan, mereka mendapat kekerasan fisik yang dilakukan anggota polisi. Sehingga dugaan kami seluruh keterangan yang disampaikan di bawah tekanan. Kami mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan anggota Polsek Lembor pada tanggal 7 dan 8 Agustus itu," kata dia. (uka)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved