Mahasiswa Tanpa Skripsi
Ihwal Skripsi Tak Lagi Wajib, Rektor Undana Kupang: Sifatnya Opsional
Jika mahasiswa sudah menghasilkan sebuah proyek tertentu, kata dia, maka kewajiban mengerjakan skripsi tidak lagi ada. Begitu juga sebaliknya.
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Rektor Universitas Nusa Cendana Undana Kupang, Prof Maxs Sanam memberi respon ihwal ketentuan penyelenggara skripsi tidak lagi wajib dilaksanakan mahasiswa semester akhir di Perguruan Tinggi.
Menurut Prof Maxs Sanam, regulasi itu ikut memperbaiki mutu pendidikan penyelenggaraan Pendidikan Tinggi.
"Saya kira ini memperjelas, wajib atau tidak wajib program S1 khususnya memberlakukan skripsi. Disitu sifatnya masih opsional," kata Prof Maxs Sanam, Selasa 30 Agustus 2023.
Aturan itu merupakan tindak lanjut dari program merdeka kampus yang selama ini diterapkan di kampus-kampus, termasuk Undana Kupang.
Baca juga: Kapolda NTT Imbau Warga Oepoli Jaga Hubungan Baik dengan Masyarakat Timor Leste
Bagi program studi yang melaksanakan program merdeka kampus masih diperbolehkan untuk menggunakan ketentuan terbaru di Permen 53 tahun 2023 atau masih menerapkan aturan lama yakni kewajiban skripsi.
"Namanya merdeka belajar, masih diberikan kewenangan, kebebasan bagi prodi untuk melaksanakan itu," ujar dia.
Aturan yang ditekan Mendikbud RI, Nadiem Makarim itu, pada prinsip agar memperlancar masa belajar mahasiswa.
Jika mahasiswa sudah menghasilkan sebuah proyek tertentu, kata dia, maka kewajiban mengerjakan skripsi tidak lagi ada. Begitu juga sebaliknya.
Menurut dia, beberapa universitas telah menerapkan aturan itu. Mahasiswa yang melaksanakan proyek pada tahap akhir belajar bisa mempublikasikan karyanya, yang kemudian dianggap sebagai tugas akhir.
Khusus di Undana Kupang, sebut dia, hingga kini masih menerapkan aturan lama. Ketentuan baru ini perlu mendapat kesepakatan bersama Senat, selain petunjuk teknis (juknis) dari Kemendikbud RI.
"Harus dibawah ke forum senat untuk diputuskan kemudian rektor menindaklanjuti keputusan senat. Untuk sementara kita masih sama, menggunakan skripsi," katanya.
Baginya skripsi itu bukan sesuatu yang buruk. Banyak hal yang bisa diperoleh dari melaksanakan skripsi. Nila tambah, khususnya pada pengembangan kecakapan juga bisa didapat dari pelaksanaan skripsi.
Baca juga: Dubes New Zealand Ambassador Kevin Burnett Temui Kapolda NTT, Ada Apa?
Prof Maxs Sanam juga menyebut dengan aturan terbaru itu maka memberi kebahagiaan bagi mahasiswa tidak senang dengan skripsi. Mahasiswa yang ingin berkuliah dengan santai, justru menyambut gembira kabar itu.
Namun, justru berbeda dengan mahasiswa yang punya niat untuk melakukan pengembangan keilmuan. Skripsi menjadi sesuatu yang menarik untuk dilaksanakan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.