Berita NTT

52 Warga NTT Ditahan Polisi Buntut kasus Pidana Perdagangan Orang

Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPO oleh Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) dan polres jajaran selama kurun 2023.

Penulis: Ryan Nong | Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
Dir Reskrimum Polda NTT KBP Patar Silalahi. Foto diambil Rabu (30/8/2023) 

POS-KUPANG.COM - Sebanyak 52 warga Nusa Tenggara Timur (NTT) ditahan aparat kepolisian buntut kasus tindak pidana perdagangan orang atau TPPO di wilayah itu. 

Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPO oleh Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) dan polres jajaran selama kurun 2023.

Direktur Reskrimum Polda NTT, Komisaris Besar Polisi Patar Silalahi menyebut pihaknya bersama Polres jajaran menerima 43 laporan polisi terkait dugaan TPPO.

Baca juga: Satgas TPPO Polda NTT dan Polres Jajaran Tangani 43 Kasus, 90 Korban Meninggal Dunia

Baca juga: Viral Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang TPPO Asal Tasikmalaya Berhasil Kembali ke Indonesia

Sebanyak 6 laporan polisi diterima Subdit IV/Renakta Dit Reskrimum Polda NTT sementara di Polres jajaran sebanyak 37 laporan polisi.

Dalam rangkaian kasus tersebut, Polda NTT telah menahan 10 orang tersangka yakni 9 orang laki-laki dan 1 orang perempuan. Satu tersangka laki-laki diantaranya kabur saat pengungkapan kasus TPPO di Kabupaten Lembata dan saat ini masih dikejar

"Jadi ada 9 yang sudah ditangani oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda NTT dan 1 orang dalam penyelidikan karena kabur dan masih dikejar," ujar Patar Silalahi, Rabu (30/8/2023).

Adapun Polres jajaran menehan 42 orang tersangka yang terdiri dari 32 pria dan 10 orang perempuan. Satu orang tersangka perempuan masuk dalam DPO.

Sementara itu terlapor dalam penyelidikan sebanyak 5 orang yang terdiri dari 3 orang laki-laki dan 2 orang perempuan.

"Secara keseluruhan ada 52 orang tersangka yang diproses dan ditahan dan 6 orang terlapor dalam status lidik dengan korban TPPO sebanyak 256 orang," lanjut Patar Silalahi.

Korban yang berhasil diidentifikasi dan diselamatkan dalam kurun waktu 8 bulan di tahun 2023 itu terdiri dari 184 orang laki-laki yakni 177 orang laki-laki dewasa dan 7 orang laki-laki usia anak-anak. Ada pula 72 korban perempuan yakni 69 orang perempuan dewasa dan 3 orang perempuan usia anak-anak.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polda NTT Tangkap 35 Tersangka dan Selamatkan 255 Korban TPPO

Mantan Kabag Dalpers Biro SDM Polda NTT itu juga merinci kalau 10 kasus dalam tahap penyelidikan dan 29 laporan polisi tahap penyidikan.

Dari jumlah tersebut sebanyak 21 laporan polisi sudah tahap 1 ke jaksa dan 8 laporan polisi dalam pemberkasan serta 4 laporan polisi sudah lengkap atau P21.

Patar Silalahi menyebut seluruh korban TPPO ini telah difasilitasi untuk dipulangkan ke daerah asal hingga dikembalikan ke keluarga oleh Dinas Nakertrans provinsi NTT dan kabupaten/kota di NTT.

Polda NTT juga menyampaikan ke Polres jajaran dan Polsek di wilayah Polda NTT untuk memonitor dan memantau para korban jangan sampai mencoba lagi atau ada lagi yang merekrut para korban.

"Kita minta Polsek dan Polres jajaran memantau para korban jangan sampai mereka ke luar lagi menjadi tenaga kerja atau mereka (kembali) menjadi korban perekrutan," tandas mantan Kapolres Alor ini.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved