Berita NTT
Satgas TPPO Polda NTT dan Polres Jajaran Tangani 43 Kasus, 90 Korban Meninggal Dunia
Terkait status kasus TPPO yang ditangani, 10 Laporan polisi masih dalam tahap penyelidikan, sedangkan 29 laporan dalam tahap penyidikan.
Penulis: Mutiara Christin Melany | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Polda NTT dan Polres Jajaran menangani 43 laporan polisi kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam tahun 2023.
Adapun rincian penanganan kasus TPPO yang ditangani oleh Subdit IV Renakta Polda NTT berjumlah 6 kasus, sedangkan yang ditangani oleh Polres jajaran berjumlah 37 kasus.
Demikian penjelasan Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, S.IK. kepada POS-KUPANG.COM, Selasa 29 Agustus 2023.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polda NTT Tangkap 35 Tersangka dan Selamatkan 255 Korban TPPO
Ariasandy mengungkapkan dari 43 kasus yang ditangani, tercatat korban TPPO berjumlah 256 orang dengan rincian 177 orang laki-laki, 69 orang perempuan, 7 anak laki-laki, serta 3 anak perempuan.
Sementara jumlah tersangka TPPO berjumlah 52 orang terdiri dari yang ditangani Polda NTT berjumlah 10 orang, sedangkan yang ditangani Polres jajaran berjumlah 48 orang.
"Dari jumlah 52 tersangka TPPO tidak termasuk 6 orang terlapor, dan kasusnya masih dalam penyelidikan," tambah Ariasandy.
Baca juga: TPPO dan Penyelundupan Manusia Isu Kejahatan Transnasional Paling Menonjol di NTT
Terkait status kasus TPPO yang ditangani, 10 Laporan polisi masih dalam tahap penyelidikan, sedangkan 29 laporan dalam tahap penyidikan.
"Dari 29 laporan dalam tahap penyidikan, 21 kasus diantaranya sudah Tahap P-19, sedangkan 8 kasus masih menunggu melengkapi petunjuk JPU, serta 4 kasus dinyatakan P-21," ujarnya.
Terkait dampak dari TPPO dalam tahun 2023, berdasarkan catatan UPT BP3MI NTT tercatat 90 orang meninggal dunia. (zee)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.