Berita Timor Tengah Utara

Polres Timor Tengah Utara Limpahkan Berkas Perkara dan Tersangka Kasus Dugaan TPPO

Pelimpahan berkas perkara dan tersangka serta barang bukti kasus dugaan TPPO ini berlangsung pada Jumat, 25 Agustus 2023 lalu.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/DOKUMENTASI POLRES TTU
kedua tersangka kasus dugaan TPPO bersama Kasatreskrim Polres TTU Iptu Djoni Boro dan Penyidik Polres TTU hendak dilimpahkan ke Kejari TTU pekan lalu. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Satreskrim Polres Timor Tengah Utara melimpahkan berkas perkara dan tersangka serta barang bukti kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO di Kecamatan Miomaffo Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur beberapa waktu lalu.

Pelimpahan berkas perkara dan tersangka serta barang bukti kasus dugaan TPPO ini berlangsung pada Jumat, 25 Agustus 2023 lalu.

Dua tersangka kasus dugaan TPPO atas nama; Oktovianus Heli (37) dan Remigius Sonbay ini dibekuk pada Senin, 5 Juni 2023 lalu di Desa Fatutasu, Kecamatan Miomaffo Barat bersama satu orang korban atas nama bernama Elisabeth Banu (19) yang hendak diberangkatkan ke Batam.

Baca juga: Kapolres Timor Tengah Utara Pastikan Beri Reward atas Kinerja Aparat Polsek Biboki Anleu

Demikian disampaikan Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Mohammad Mukhson, S. H., S. I. K., M. H melalui Kasie Humas Polres TTU, AKP I Ketut Suta, S. H, Selasa, 29 Agustus 2023.

Menurutnya, kedua tersangka bersama barang bukti ini dilimpahkan ke Kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara untuk diproses lebih lanjut.

Sebelumnya diberitakan, aparat Polsek Miomaffo Barat, Polres  Timor Tengah Utara, berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atas nama Oktovianus Heli (37), warga Oenunu, Desa Oenunu, Kecamatan Molo Utara, Kabupaten TTS bersama pengemudi rental atas nama Remigius Sonbay.

Kedua terduga pelaku TPPO ini diamankan pada, Senin, 5 Juni 2023 pukul 17. 45 wita di Cabang Oeltimo, Desa Fatutasu, Kecamatan Miomaffo Barat, Kabupaten TTU, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Baca juga: BREAKING NEWS: Revo Fit Milik Agusto Da Silva Raib di Desa Nifutasi Timor Tengah Utara

Kasie Humas Polres TTU, AKP I Ketut Suta, S. H saat diwawancarai mengatakan, menurut keterangan korban, Elisabeth Banu (19), kronologi kejadian bermula ketika terduga pelaku menghubungi korban melalui Facebook dengan nama Josua Josua pada hari kamis tanggal 01 Juni 2023 sekitar Jam 12.00 wita untuk menawarkan korban pekerjaan di Batam dengan upah perbulan sebesar Rp. 2 juta rupiah.

Menerima tawaran yang menggiurkan tersebut korban pun mengiyakan tawaran ini. Terduga pelaku kemudian mengajak korban untuk bertemu untuk membicarakan rencana kerja tersebut yang bertempat di Oebobo, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang pada tanggal 2 Juni 2023. 

Saat bertemu dengan terduga pelaku, korban mengaku takut jika jalan sendirian. Terduga pelaku kemudian kembali menawarkan agar korban dapat mencari lagi tambahan orang yang ingin bekerja di Batam. 

Baca juga: Seleksi PPPK Tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara Siapkan 963 Formasi

I Ketut Suta menuturkan, korban kemudian meminta kepada terduga pelaku kembali ke kampung untuk memberitahukan kepada orang tua korban dan mencari tambahan rekannya untuk menjadi tenaga kerja di Batam. Pada saat itu, terduga pelaku menawarkan korban untuk mengantar korban menggunakan rental mobil. 

Pada hari Sabtu tanggal 3 Juni 2023 siang, korban diantar oleh Rental Mobil yang disewa oleh terduga pelaku ke kampung korban di Oelatimo Desa Fatutasu, Kecamatan Miomaffo Barat, Kabupaten TTU. Ketika korban tiba di rumahnya, terduga pelaku sempat menghubungi korban lewat telepon dan menanyakan tentang jumlah tambahan rekannya yang hendak bekerja di Batam.

Dalam percakapan tersebut, kata I Ketut Suta, terduga pelaku mengatakan, apabila korban sudah mendapat orang yang ingin menjadi tenaga kerja maka, korban wajib fotokopi KTP.

Pasalnya, terduga pelaku yang akan mengurus semua administrasi keberangkatan mereka semua. Korban pun mengiyakan permintaan terduga pelaku dengan catatan harus memberitahukan kepada orang tua terlebih dahulu.  

Baca juga: Polres TTU Jamin Beri Kemudahan Urus SIM, Warga Kabupaten Timor Tengah Utara Diminta Tak Khawatir

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved