Berita Timor Tengah Utara
Seleksi PPPK Tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara Siapkan 963 Formasi
Formasi PPPK tersebut terdiri dari guru sebanyak 127 orang, tenaga kesehatan 641 orang dan tenaga teknis sebanyak 195 orang.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Timor Tengah Utara, Alexander Tabesi menyampaikan Pemkab TTU menyiapkan formasi sebanyak 963 untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK untuk tahun 2023.
Formasi PPPK tersebut terdiri dari guru sebanyak 127 orang, tenaga kesehatan 641 orang dan tenaga teknis sebanyak 195 orang.
Alex mengakui, dalam surat terbarunya, BKN telah mengeluarkan jadwal pelaksanaan seleksi PPPK tahun 2023 secara resmi. Meskipun demikian, untuk Kabupaten TTU, Bupati akan membuat pengumuman secara resmi sesuai jadwal yang sudah disampaikan.
Baca juga: Polres TTU Jamin Beri Kemudahan Urus SIM, Warga Kabupaten Timor Tengah Utara Diminta Tak Khawatir
Pengumuman yang akan dikeluarkan Bupati TTU sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian ini akan tereksplisit juga formasi, jenjang pendidikan, dan mekanismenya. Pasalnya, saat ini digunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yaitu metode seleksi menggunakan alat bantu komputer guna memperoleh standar minimal kompetensi dasar.
Sebelumnya diberitakan, Kepala BKPSDM Kabupaten TTU, Alexander Tabesi mengatakan, hingga saat ini, BKPSDM Kabupaten TTU sedang menanti petunjuk teknis dari BKN tentang mekanisme seleksi PPPK dan jadwal seleksi PPPK tahun 2023.
"Ketika surat dari BKN tentang mekanisme dan jadwal seleksi PPPK dikirim maka, secepatnya kami akan menginformasikan kepada warga masyarakat," ucapnya saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Jumat, 11 Agustus 2023.
Baca juga: Bupati Timor Tengah Utara Serahkan SK PPPK Tenaga Teknis
Dikatakan Alexander, penetapan formasi ini berdasarkan pada usulan dari instansi pusat maupun instansi daerah. Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara, lanjutnya, beberapa waktu lalu telah mengajukan usulan formasi berdasarkan analisis kebutuhan.
Ketika usulan tersebut sampai ke KemenPAN-RB, kembali dilakukan analisis kebutuhan secara keseluruhan. Setelah itu, MenPAN-RB akan membuat SK menteri tentang persetujuan formasi untuk instansi masing-masing baik itu instansi pusat maupun instansi daerah.
Secara khusus untuk tahun 2023, instansi pusat diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS dan seleksi PPPK. Sedangkan untuk instansi daerah, hanya diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK saja. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.