Berita Nasional
Oknum Paspampres Diduga Aniaya Warga Aceh hingga Tewas, Begini Faktanya
Adapun peristiwa penganiayaan tersebut melibatkan Praka RM anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) selaku terduga pelaku
Tetapi, kondisi ekonomi yang sulit membuat Fauziah tidak mudah mendapatkan uang Rp 50 juta.
Imam meninggal di RSPAD Gatot Soebroto
Fauziah menerima kabar bahwa putranya sudah meninggal selepas 13 hari ia menerima telepon dari korban, tepatnya pada Kamis (24/8/2023).
Korban disebut sudah meninggal di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat dan jenazahnya diberangkatkan ke Aceh oleh Kodam Jayakarta.
Sekali lagi, Fauziah mengaku dirinya tidak tahu permasalahan yang menyebabkan anaknya dianiaya. Informasi yang dimiliki Fauziah, korban sudah membuka kios kosmetik sendiri di Tangerang Selatan selama empat bulan terakhir.
"Sampai anak saya meninggal, saya tidak tahu salah anak saya apa?" tanya Fauziah.
Anggota Ta Walis 3/3/11 Ki C Walis Yonwalprotneg Paspampres
Menurut informasi yang beredar, Praka RM yang diduga menganiaya Imam hingga tewas merupakan anggota Ta Walis 3/3/11 Ki C Walis Yonwalprotneg Paspampres
Terkait hal itu, Komandan Paspampres (Danpaspamres) Mayjen TNI Rafael Granada mengatakan bahwa kasus tersebut sudah ditangani Polisi Militer Kodam Jayakarta.
RM juga sudah didalami dan dimintai keterangan lebih lanjut soal dugaan penganiayaan yang melibatkan dirinya.
"Terkait kejadian penganiayaan di atas, saat ini pihak berwenang yaitu Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan," kata Rafael, dikutip dari Kompas.com, Minggu (27/8/2023).
Akan diberi sanksi tegas
Rafael mengatakan bahwa RM sudah ditahan di Pomdam Jaya guna keperluan penyelidikan. RM juga akan dijatuhi sanksi tegas apabila ia terbukti bersalah melakukan penculikan disertai penganiayaan yang membuat Imam tewas.
"Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindakan pidana seperti yang disangkakan di atas pasti akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ungkap Rafael. (*)
Berita ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita terbaru POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.