Berita Nasional

Oknum Paspampres Diduga Aniaya Warga Aceh hingga Tewas, Begini Faktanya

Adapun peristiwa penganiayaan tersebut melibatkan Praka RM anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) selaku terduga pelaku

Editor: Ryan Nong
KOMPAS.com/Shutterstock
Ilustrasi penganiayaan. Fakta di balik dugaan penganiayaan oleh oknum Paspampres terhadap pedagang asal Aceh. 

POS-KUPANG.COM - Oknum anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) diduga menganiaya seorang warga asal Aceh.

Korban yang diketahui bernama Imam Masykur (25) asal Kabupaten Bireun, itu dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat pada Kamis (24/8/2023) lalu. 

Sebelumnya, beredar video penganiayaan yang diunggah akun Instagram @ahmadsahroni88 pada Minggu (27/8/2023). Dalam video yang viral itu tampak korban terlihat merintih kesakitan ketika dianiaya di dalam mobil.

Baca juga: Hotman Paris Turun Tangan Bela Pihak Korban Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Paspampres

Baca juga: Penjelasana Danpaspampres Soal Oknum Paspampres Diduga Aniaya Warga hingga Tewas

Adapun peristiwa penganiayaan tersebut melibatkan Praka RM anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) selaku terduga pelaku. 

Berikut fakta oknum anggota Paspampres diduga aniaya warga Aceh hingga tewas.

Mengaku diculik

Ibu kandung Imam, Fauziah, membeberkan sejumlah fakta terkait kematian anaknya yang diduga meninggal setelah dianiaya RM.

Ia mengatakan bahwa korban sudah merantau ke Jakarta sejak tahun lalu untuk berjualan kosmetik. Namun, pada Sabtu (12/8/2023), korban meneleponnya dan meminta untuk dikirimkan uang sebesar Rp 50 juta.

Korban mengaku, uang puluhan juta tersebut akan diserahkan kepada penculik yang menculik dirinya. Namun, Fauziah tidak mengetahui duduk permasalahannya.

"Saya tidak tahu apa masalahnya," ujar Fauziah, dikutip dari Kompas.com, Minggu (27/8/2023).

Baca juga: Tenda Kemah Presiden Jokowi di IKN Ditebar Garam, Komandan Paspampres Sebut Hal Menakutkan, Apa Sih?

Terduga pelaku beri ancaman

Fauziah menambahkan, saat berkomunikasi dengan Imam melalui telepon, ia mendengar suara lain yang diduga pelaku.

Menurut pengakuan Fauziah, terduga pelaku meminta orangtua korban untuk mengirimkan uang sebesar Rp 50 juta. Bila tidak dikirim, kata terduga pelaku, korban akan dibunuh dan mayatnya dibuang ke sungai.

"Saya bilang, 'Iya saya kirim. Jangan pukul anak saya'," ungkap Fauziah.

Fauziah juga menyampaikan, ia sudah berusaha untuk mencari uang untuk memenuhi permintaan terduga pelaku.

Tetapi, kondisi ekonomi yang sulit membuat Fauziah tidak mudah mendapatkan uang Rp 50 juta.

Imam meninggal di RSPAD Gatot Soebroto

Fauziah menerima kabar bahwa putranya sudah meninggal selepas 13 hari ia menerima telepon dari korban, tepatnya pada Kamis (24/8/2023).

Korban disebut sudah meninggal di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat dan jenazahnya diberangkatkan ke Aceh oleh Kodam Jayakarta.

Sekali lagi, Fauziah mengaku dirinya tidak tahu permasalahan yang menyebabkan anaknya dianiaya. Informasi yang dimiliki Fauziah, korban sudah membuka kios kosmetik sendiri di Tangerang Selatan selama empat bulan terakhir.

"Sampai anak saya meninggal, saya tidak tahu salah anak saya apa?" tanya Fauziah.

Anggota Ta Walis 3/3/11 Ki C Walis Yonwalprotneg Paspampres

Menurut informasi yang beredar, Praka RM yang diduga menganiaya Imam hingga tewas merupakan anggota Ta Walis 3/3/11 Ki C Walis Yonwalprotneg Paspampres

Terkait hal itu, Komandan Paspampres (Danpaspamres) Mayjen TNI Rafael Granada mengatakan bahwa kasus tersebut sudah ditangani Polisi Militer Kodam Jayakarta.

RM juga sudah didalami dan dimintai keterangan lebih lanjut soal dugaan penganiayaan yang melibatkan dirinya.

"Terkait kejadian penganiayaan di atas, saat ini pihak berwenang yaitu Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan," kata Rafael, dikutip dari Kompas.com, Minggu (27/8/2023).

Akan diberi sanksi tegas

Rafael mengatakan bahwa RM sudah ditahan di Pomdam Jaya guna keperluan penyelidikan. RM juga akan dijatuhi sanksi tegas apabila ia terbukti bersalah melakukan penculikan disertai penganiayaan yang membuat Imam tewas.

"Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindakan pidana seperti yang disangkakan di atas pasti akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ungkap Rafael. (*)

 

Berita ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti berita terbaru POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved