Berita Flores Timur

Berkas Kasus Pengeroyokan Pemuda Hingga Tewas di Adonara Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Menururt Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Lasarus M.A La'a, berkas delapan tersangka sudah hampir rampung untuk dilimpahkan ke Kejari Flotim

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/PAUL KABELEN
Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Lasarus M.A La'a 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen

POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Polres Flores Timur telah menetapkan delapan orang tersangka kasus pengeroyokan pemuda hingga tewas di Desa Klukeng Nuking, Kecamatan Wotan Ulumado, Pulau Adonara.

Korbannya, Damianus Mado (25), tewas Dikeroyok linmas dan warga usai mencuri satu buah ponsel milik salah satu warga sekampung dengannya.

Menururt Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Lasarus M.A La'a, berkas delapan tersangka sudah hampir rampung untuk dilimpahkan ke Kejari Flores Timur dalam waktu dekat.

Baca juga: DPRD Flores Timur Akomodir 819 Tenaga Kontrak Melalui APBD Perubahan

"Sedang dalam proses kelengkapan berkas, kita segera limpahkan kalau sudah beres," katanya kepada wartawan, Rabu 23 Agustus 2023.

Penyidik melengkapi dua alat bukti setelah memeriksa 11 terduga pelaku, termasuk Kepala Desa Klukeng Nuking, Blasius Pati Riangtobi, namun statusnya sebagai saksi.

"Yang kepala desa statusnya saksi, sementara tersangka ada delapan orang," ujarnya.

Para tersangka, ungkap Lasarus, berinisial VM, MG, KS, AR, FB, KR, dan LL. Mereka telah diamankan dalam sel tahanan sejak Minggu, 6 Agustus 2023 lalu.

Baca juga: Pengakuan Korban yang Dianiaya Kades dan Perangkat Desa di Waibao Flores Timur

Dijelaskan, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 tentang penganiayaan bersama yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Kasus ini dipicu tabiat korban yang dinilai meresahkan. Ia disebut-sebut selalu berbuat asusila kepada perempuan dan kerap melakukan pencurian.

Saat sedang mengisi daya baterai di salah satu rumah warga, tiba-tiba sejumlah linmas dan warga datang menganiayanya sampai ke halaman kantor desa.

Kondisi korban yang sudah babak belur digelandang massa ke Polsek Adonara Barat. Ia sempat mendapat pertolongan medis di puskesmas namun nyawanya tak bisa diselamatkan. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved