Kasus Ferdy Sambo
Bu Mega Menangis Dengar Putusan MA Soal Ferdy Sambo: Dimana Rasa Perikemanusiaan Hakim di MA?
Megawati Soekarnoputri mengungkapkan kekecewaannya terhadap hakim Mahkamah Agung yang memutuskan mengurangi masa hukuman Ferdy Sambo Cs.
"Sudah dua pengadilan lho. Yang pertama hukuman mati, yang kedua hukuman mati. Masuk ke MA kok pengurangan hukuman?" ujar Bu Mega
Ia kemudian mengungkit kembali campur tangannya dalam pembentukan sejumlah lembaga hukum di Indonesia.
"Saya menghomati Mahkamah Agung, menghormati Mahkamah Konstitusi, meski itu saya yang buat. Saat sebagai presiden, banyak loh saya buat lembaga-lembaga," ujar Putri Bung Karno itu.
Sebelumnya harian ini memberitakan, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf dalam sidang kasasi yang digelar pada Selasa 8 Agustus 2023 di Gedung MA secara tertutup.
Keempat terdakwa dalam kasus tersebut, mendapat pengurangan hukuman yang menggelikan.
Ferdy Sambo yang semula dihukum hukuman mati kini dihukum penjara seumur hidup.
Putri Candrawathi yang sebelumnya dihukum 20 tahun penjara kini menjadi 10 tahun penjara.
Ricky Rizal Wibobo yang awalnya dihukum 13 tahun penjara kini menjadi 8 tahun penjara.
Baca juga: Hibnu Nugroho Meramal, Ferdy Sambo Bakal Ajukan PK Demi Dapatkan Keringanan Hukuman
Sementara, Kuat Maruf yang sebelumnya dihukum 15 tahun penjara kini menjadi 10 tahun penjara.
Hakim agung yang mengadili kasasi para terdakwa terdiri dari Suhadi, Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana di mana Suhadi duduk sebagai ketua majelis hakim. (*)
Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.