Kasus Ferdy Sambo

Hibnu Nugroho Meramal, Ferdy Sambo Bakal Ajukan PK Demi Dapatkan Keringanan Hukuman

Ferdy Sambo cs diramalkan bakal mengajukan upaya PK (peninjauan kembali) untuk mendapatkan keringanan hukuman setelah hukuman mati dipotong

Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM/kolase foto
UPAYA HUKUM PK – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, memprediksi kalau terpidana Ferdy Sambo Cs akan melakukan upaya hukum untuk mendapatkan keringanan hukuman. 

POS-KUPANG.COM – Ferdy Sambo cs diramalkan bakal mengajukan upaya PK (peninjauan kembali) untuk mendapatkan keringanan hukuman setelah hukuman mati dipotong menjadi hukuman seumur hidup.

Prediksi akan upaya hukum yang akan dilakukan oleh mantan Kadiv Propam Polri tersebut disampaikan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, sebagaimana dilansir dari Pos-Kupang.Com dari Tribunnews.Com, Sabtu 12 Agustus 2023.

Hibnu Nugroho mengemukakan hal tersebut merespon keputusan hakim atas kasasi yang diajukan terpidana mati, Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofiansyah Josua Hutabarat  beberapa waktu lalu.

Dalam kasus tersebut, Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Istrinya, Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara. Ricky Rizal Wibowo divonis 13 tahun dan Kuat Maruf divonis hukuman penjara 15 tahun penjara.

Setelah dilakukan upaya kasasi, majelis hakim di tingkat Mahkamah Agung akhirnya memutuskan memberikan keringanan hukuman terhadap keempat terpidana kasus pembunuhan tersebut.

Ferdy Sambo yang sebelumnya divonis hukuman mati, diringankan hukumannya menjadi penjara seumur hidup. Sementara sang istri, Putri Candrawathi dipotong hukumannya dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Ricky Rizal Wibowo yang divonis 13 tahun penjara, diturunkan menjadi 8 tahun penjara. Sementara Kuat Maruf dari vonis hakim 15 tahun penjara, diringankan menjadi 10 tahun penjara.

Dari fakta hukum tersebut, kata Hibnu Nugroho, maka Ferdy Sambo bakal mendapatkan lagi keringanan hukuman apabila yang bersangkutan melakukan upaya PK ( Peninjauan Kembali ) atas kasus hukum yang telah dilakukannya.

Baca juga: Pakar Hukum Pidana: Ferdy Sambo Tak Bisa Dapat Remisi, Kecuali Hukuman Diturunkan Jadi 20 Tahun

Upaya PK dapat dilakukan, lanjut Hibnu Nugroho, apabila Ferdy Sambo mendapatkan bukti baru (novum) atas kasus yang telah dilakukannya bersama tiga oknum lainnya, yakni sang istri, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf.

Sementara posisi keluarga korban, yakni keluarga Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat, tidak lagi punya upaya hukum dalam kasus hukum yang dilakukan Ferdy Sambo Cs.

“Pihak keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tak bisa lagi menempuh upaya hukum dalam kasus pembunuhan berencana itu . Upaya hukum korban sudah selesai diwakili jaksa,” kata Hibnu Nugroho.

Sedangkan di pihak Ferdy Sambo,  Hibnu yakin, cepat atau lambat terpidana penjara seumur hidup itu bakal mengajukan PK ke Mahkamah Agung demi mencari keringanan hukuman.

“Sekarang upaya hukum tinggal ada pada Pak Sambo Cs yang bersifat untuk mencari keringanan,” ujarnya.

Hibnu menjelaskan, putusan PK tak boleh melebihi putusan yang dijatuhkan sebelumnya. Putusan PK bisa saja menguatkan putusan terdahulu, atau justru meringankan hukuman yang sudah diputus sebelumnya.

Artinya, jika Ferdy Sambo mengajukan PK, kemungkinan hukumannya tetap sama penjara seumur hidup, atau lebih ringan. Hukuman mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu tak bisa lebih tinggi lagi.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved