Kasus Ferdy Sambo

Bu Mega Menangis Dengar Putusan MA Soal Ferdy Sambo: Dimana Rasa Perikemanusiaan Hakim di MA?

Megawati Soekarnoputri mengungkapkan kekecewaannya terhadap hakim Mahkamah Agung yang memutuskan mengurangi masa hukuman Ferdy Sambo Cs.

Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM/TANGKAPAN LAYAR
MENANGIS - Megawati Soekarnoputri menangis mendengar putusan hakim Mahkamah Agung yang memberikan diskon terhadap para pelaku pembunuhan berencana terhadai Brigadir J alias Nofriansyah Josua Hutabarat. 

POS-KUPANG.COM - Megawati Soekarnoputri mengungkapkan kekecewaannya terhadap hakim Mahkamah Agung yang memutuskan mengurangi masa hukuman Ferdy Sambo Cs dari hukuman mati ke hukuman seumur hidup.

Ketua Umum PDIP itu merasa hendak menangis Karena putusan tersebut. Karena baginya, hakim mestinya mempertimbangkan juga perasaan keluarga korban.

Bu Mega mengungkapkan hal itu ketika menyoroti putusan kasasi majelis hakim Mahkamah Agung  yang memberi potongan hukuman pada Ferdy Sambo cs dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Josua Hutabarat.

Pembunuhan itu dilakukan saat Ferdy Sambo dalam jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri, dan Brigadir J adalah ajudan yang saban hari membantu semua aktivitas Ferdy Sambo dan keluarganya.

Megawati Soekarnoputri menyebutkan bahwa majelis hakim MA tidak memiliki rasa kemanusiaan terhadap keluarga korban, keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J.

Seharusnya, lanjut Presiden ke-5 RI ini, sebelum memutuskan perkara tersebut, hakim MA mempertimbangkan terlebih dahulu perasaan keluarga korban.

Akan tetapi, katanya, yang terjadi justeru sebaliknya. Karena itu, jangan heran bila ia bingung menghadapi praktik hukum di Indonesia saat ini.

Dikatakannya, semakin hari, semakin jauh dari rasa keadilan pada masyarakat. Karena yang cenderung di bela oleh institusi hukum di Tanah Air, adalah orang-orang kuat.

Oleh karena itu, kata Megawati Soekarnoputri, ia sangat sedih melihat kondisi hukum di Indonesia saat ini.

Apalagi kalau ia mengait-ngaikan lagi dengan tindakan Ferdy Sambo cs terhadap Brigadir J yang sesunggunya tidak berperikemanusiaan.

Baca juga: Keluarga Brigadir J Sangat Kecewa MA Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo

"Sedih saya dengan peristiwa Pak Sambo itu. Saya sedih dengan kasus itu," ucap Megawati seperti dikutip dari kanal YouTube KompasTV, Selasa 22 Agustus 2023.

"Sebagai seorang ibu, saya nangis membayangkan ke mana perikemanusiaan dan mana moral yang beradab pada kepolisian sekarang," imbuhnya.

Ibunda Puan Maharani ini pun menilai tindakan Ferdy Sambo cs sesungguhnya tidak bisa ditolerir. Pasalnya, Ferdy Sambo yang menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, menembak mati anak buahnya sendiri.

"Hukum Indonesia ini hukum opo yo saiki (Hukum Indonesia ini hukum apa ya sekarang). Saya bukan orang hukum loh, tapi kan saya bisa mikir, iki ngopo to beneran (ini kenapa to, beneran)," ujar Megawati.

Megawati juga sempat menyinggung tentang proses hukum kasus itu yang sudah berlangsung dalam dua jenjang namun hasilnya di tingkat atas, justeru menjadi kontraproduktif.

"Sudah dua pengadilan lho. Yang pertama hukuman mati, yang kedua hukuman mati. Masuk ke MA kok pengurangan hukuman?" ujar Bu Mega

Ia kemudian mengungkit kembali campur tangannya dalam pembentukan sejumlah lembaga hukum di Indonesia.

"Saya menghomati Mahkamah Agung, menghormati Mahkamah Konstitusi, meski itu saya yang buat. Saat sebagai presiden, banyak loh saya buat lembaga-lembaga," ujar Putri Bung Karno itu.

Sebelumnya harian ini memberitakan, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf dalam sidang kasasi yang digelar pada Selasa 8 Agustus 2023 di Gedung MA secara tertutup.

Keempat terdakwa dalam kasus tersebut, mendapat pengurangan hukuman yang menggelikan.

Ferdy Sambo yang semula dihukum hukuman mati kini dihukum penjara seumur hidup.

Putri Candrawathi yang sebelumnya dihukum 20 tahun penjara kini menjadi 10 tahun penjara.

Ricky Rizal Wibobo yang awalnya dihukum 13 tahun penjara kini menjadi 8 tahun penjara.

Baca juga: Hibnu Nugroho Meramal, Ferdy Sambo Bakal Ajukan PK Demi Dapatkan Keringanan Hukuman

Sementara, Kuat Maruf yang sebelumnya dihukum 15 tahun penjara kini menjadi 10 tahun penjara.

Hakim agung yang mengadili kasasi para terdakwa terdiri dari Suhadi, Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana di mana Suhadi duduk sebagai ketua majelis hakim. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved