Pilpres 2024

Jaksa Tunda Periksa Caleg, Capres dan Calon Kepala Daerah Hingga Pemilu Selesai

Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan jajaran berhati-hati dan cermat saat menangani laporan dugaan korupsi.

Editor: Alfons Nedabang
KOMPAS.com/ACHMAD NASRUDIN YAHYA
Jaksa Agung, ST Burhanuddin. Terbaru, Burhanuddin menginstruksikan kepada jaksa menunda pemeriksaan terhadap capares, calon kepala daerah dan caleg hingga Pemilu 2024 selesai. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan jajaran berhati-hati dan cermat saat menangani laporan dugaan korupsi yang melibatkan calon presiden, calon wakil presiden, calon kepala daerah hingga calon anggota legislatif menjelang Pemilu 2024.

Burhanuddin bahkan meminta para jaksa yang bertugas di bidang intelijen dan tindak pidana khusus untuk menunda pemeriksaan sampai seluruh tahapan Pemilu 2024 selesai.

Hal itu disampaikan ST Burhanuddin dalam memorandum menyambut pelaksanaan Pemilu 2024, Minggu 20 Agustus 2023.

Burhanuddin menyampaikan memorandum kepada jajaran Jaksa Agung Muda bidang intelijen agar ditindaklanjuti.

"Penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah perlu dilakukan secara cermat dan hati-hati," kata ST Burhanuddin.

"Selain itu, perlunya mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat 'black campaign', yang dapat menjadi hambatan terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan," tambahnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: 9.925 Bacaleg DPR RI Masuk Daftar Calon Sementara

Maka itu Burhanuddin memerintahkan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus untuk menunda proses pemeriksaan baik di penyelidikan maupun penyidikan sampai seluruh tahapan pencalonan selesai. Hal itu, kata Burhanuddin, untuk mengantisipasi penegakan hukum dijadikan alat politik praktis oleh pihak tertentu.

"Guna menindaklanjuti di atas, agar bidang Tindak Pidana Khusus dan bidang Intelijen menunda proses pemeriksaan terhadap pihak sebagaimana dimaksud, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan. Hal itu dilakukan guna mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu. Segera melaporkan hasil pelaksanaannya pada kesempatan pertama," imbuhnya.

Di jajaran Jaksa Agung Muda bidang Intelijen, Burhanuddin memerintahkan untuk segera melaksanakan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) dalam proses pemilihan umum sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini. Tak hanya itu, Burhanuddin juga memerintahkan bidang Intelijen melakukan langkah strategis.

Baca juga: KPU NTT Umumkan 996 Bacaleg DPRD Masuk Daftar Calon Sementara

"Segera melakukan koordinasi dengan para stakeholders yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan umum. Segera melaporkan hasil pelaksanaannya pada kesempatan pertama," tambahnya.

Sementara untuk jajaran Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum, Burhanuddin memerintahkan agar melakukan identifikasi dan inventarisasi terhadap potensi tindak pidana pemilihan umum, baik yang terjadi sebelum, saat pelaksanaan, maupun setelah diselenggarakannya pemilihan umum. Burhanuddin meminta segera melaporkan hasil pelaksanaannya pada kesempatan pertama.

Burhanuddin juga mengingatkan insan Adhyaksa untuk tegas dan bersikap netral dalam Pemilu 2024. Burhanuddin menyebut hal itu selaras dengan poin ketujuh Perintah Harian Jaksa Agung tahun 2023 untuk senantiasa menjaga netralitas personel dalam menyongsong pemilu serentak 2024.

"Kejaksaan harus senantiasa menjaga dan menjunjung tinggi netralitas dengan tidak memihak atau berafiliasi dengan partai politik ataupun kepentingan politik mana pun, terlebih dalam pelaksanaan tugas pokok fungsinya, khususnya dalam penegakan hukum," ujar Burhanuddin.

Baca juga: Ketua KPU Timor Tengah Utara Beberkan Proses Pelaksanaan Tahapan Pemilu 2024 

Terkait arahan Jaksa Agung itu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebut bahwa hal tersebut dilakukan di antaranya karena di masa pemilu para calon tersebut kerap dikriminalisasi dengan laporan-laporan yang di kemudian hari kerap tidak terbukti.

Mahfud mengatakan hal itu kemudian membuat para calon tersebut terlanjur jatuh namanya, tidak terpilih, bahkan tidak berani mendaftar.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved