Pemilu 2024
Ketua KPU Timor Tengah Utara Beberkan Proses Pelaksanaan Tahapan Pemilu 2024
untuk melakukan perbaikan atau penggantian terhadap dokumen yang diserahkan kepada KPU Kabupaten Timor Tengah Utara
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Timor Tengah Utara, Yohanes B. D Saleh Funan membeberkan informasi perihal progres pelaksanaan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 yang telah dilakukan oleh KPU Kabupaten Timor Tengah Utara.
Dikatakan Yohanes, tahapan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang saat ini sudah masuk sampai pada pencermatan Daftar Caleg Sementara (DCS). Masa pencermatan DCS ini berlangsung sejak tanggal 6 Agustus hingga 11 Agustus 2023.
Ia menjelaskan, pencermatan DCS ini yakni partai politik peserta pemilu tahun 2024 tingkat Kabupaten Timor Tengah Utara diberikan kesempatan untuk melakukan beberapa hal perihal pengajuan bakal calon anggota DPRD tingkat Kabupaten Timor Tengah Utara untuk melakukan perbaikan atau penggantian terhadap dokumen yang diserahkan kepada KPU Kabupaten Timor Tengah Utara.
Para masa ini, partai politik akan melakukan beberapa hal yakni; melakukan perbaikan dokumen bakal calon yang masih dalam kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS) agar bisa Memenuhi Syarat (MS). Selain itu, partai politik juga memiliki kesempatan untuk mengganti bakal caleg yang ada yang sudah MS, penggantian nomor urut, pindah dapil maupun mengganti lembaga perwakilan.
Baca juga: Elit Demokrat dan Gerindra Bertemu, Sama-sama Sepakat Pemilu 2024 Tanpa Indimidasi dan Kecurangan
Sementara itu, ucap Yohanes, pada tanggal 12 Agustus 15 Agustus 2023 KPU Timor Tengah Utara akan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diajukan pasca pencermatan. Pada saat tanggal 15 Agustus tersebut, syarat akhir yang menandakan telah dilaksanakan verifikasi terhadap dokumen yang diajukan kembali oleh Partai Politik yakni pembuatan berita acara.
Berita acara ini, lanjutnya, akan menjadi dasar untuk dilakukan penyusunan DCS. Sedangkan pada tanggal 16 Agustus hingga 17 Agustus, KPU Timor Tengah Utara akan melakukan penyusunan DCS.
Ia menerangkan, pada tanggal 18 Agustus 2023, KPU TTU akan melakukan penetapan DCS. Sedangkan pada tanggal 19 Agustus hingga 23 Agustus akan dilakukan pengumuman DCS.
"Pengumuman DCS ini akan dilaksanakan melalui media cetak maupun laman resmi KPU TTU untuk bisa diakses oleh masyarakat luas," ujarnya saat ditemui POS-KUPANG.COM, Kamis, 10 Agustus 2023.
Dalam kegiatan monitoring beberapa waktu lalu terhadap para pengurus partai politik, komisioner KPU TTU juga telah menyampaikan kepada pengurus partai politik bahwa, mereka mesti melakukan klik terhadap beberapa fitur baru yang ada di dalam aplikasi Silon Partai Politik.
Salah satu informasi penting yang ada di dalam fitur ini yang terkoneksi info pemilu, yang mana di sana terdata tentang publikasi bakal calon.
Dengan demikian, data diri setiap bakal calon ini akan terkoneksi dengan info pemilu untuk bisa diakses oleh masyarakat. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat bisa memberikan tanggapan dan masukan masyarakat perihal bakal calon yang akan diumumkan. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.