KPU Umumkan DCS Bacaleg
KPU Sumba Timur Tetapkan DCS, 30 Persen Kuota Perwakilan Perempuan Terpenuhi
Bagi masyarakat yang menyampaikan tanggapan dan masukan dapat menyertakan identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Kabupaten Sumba Timur.
Penulis: Mutiara Christin Melany | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumba Timur telah mengeluarkan Daftar Calon Sementara (DCS) Calon Legislatif Anggota DPRD.
Penetapan DCS tersebut berdasarkan surat keputusan KPU Sumba Timur Nomor 358 Tahun 2023 Tentang DCS Anggota DPRD Kabupaten Sumba Timur dalam Pemilu Tahun 2024.
Kepada POS-KUPANG.COM, Sabtu 19 Agustus 2023, Oktavianus Landi menjelaskan berdasarkan Pasal 8 PKPU Nomor 10 Tahun 2023, bahwa dari 24 partai peserta pemilu, semua memiliki keterwakilan perempuan dengan kuota mencapai 30 persen.
Terkait penetapan DCS Caleg melalui Rapat Koordinasi bersama Pimpinan Partai Politik yang dihadiri oleh para Anggota KPU Kabupaten Sumba Timur serta Ketua dan Sekretaris Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2024 dan perwakilan Bawaslu Kabupaten Sumba Timur.
Baca juga: NTT Memilih, KPU Sumba Timur Gelar Focus Group Discussion Persiapan Pemilu 2024
"Pengumuman DCS telah dilakukan sejak tanggal 19-28 Agustus 2023 sesuai tahapan pemilu, sehingga kami menunggu masukan dan tanggapan dari masyarakat terhadap penetapan DCS Calon Legislatif DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten tersebut," pinta Landi.
Bagi masyarakat yang menyampaikan tanggapan dan masukan dapat menyertakan identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Kabupaten Sumba Timur.
"Tanggapan dan masukan dapat dikirim melalui website info pemilu KPU yaitu https ://infopemilu.kpu.go.id atau langsung ke Kantor KPU Kabupaten Sumba Timur, atau melalui email : ppid.kpusumbatimur@gmail.com agar kami bisa menindaklanjutinya," pungkasnya. (zee)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.