NTT Memilih

NTT Memilih, KPU Sumba Timur Gelar Focus Group Discussion Persiapan Pemilu 2024

Lima surat suara yang disediakan di Pemilu 2019 yakni surat suara DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Penulis: Ferdi Naga | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/FERDY NAGA
FGD - Suasana kegitan Focus Group Discussion di Aula Hotel Padadita, Kabupaten Sumba Timur  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ferdinand Edo Putra Naga

POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - KPU Sumba Timur gelar Focus Group Discussion atau FGD guna mempersiapkan Pemilu 2024

Focus Group Discussion atau FGD ini sendiri dilaksanakan KPU Kabupaten Sumba Timur di aula Hotel Padadita, Kelurahan Prailiu, Kecamatan  Kambera, Selasa 27 Juni 2023

Pelaksana harian Ketua KPU Kabupaten Sumba Timur, Romanus Ramone dalam sambutannya dalam pembukaan FGD penyiapan rumusan kebijakan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024.

FGD yang digelar KPU Sumba Timur, lanjutnya,  membahas tentang penyertaan 845 anggota KKPS tahun 2019 

Pemilu yang terjadi pada tahun 2019, kata Romanus merupakan Pemilu pertama di Indonesia yang menyediakan lima surat suara bagi setiap pemilih.

Baca juga: NTT Memilih, Bawaslu Gelar Rakor Pemutakhiran Data Pemilih Bersama Stakeholder

Lima surat suara yang disediakan di Pemilu 2019 yakni surat suara DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Akibatnya, lanjut Romanus,  waktu pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu 2019 yang diatur harus selesai pada tanggal pelaksanaan Pemilu membuat para petugas KPPS kelelahan.

Bahkan data menunjukkan bahwa ada 845 anggota KPPS meninggal dunia pada saat Pemilu 2019 lalu.

Data juga menunjukkan selain 845 anggota KPPS meninggal dunia, setidaknya ada 11 ribu anggota KPPS yang sakit usai menunaikan tugasnya di TPS.

Romanus mengatakan Menyikapi permasalahan tersebut, KPU saat ini sedang merancang Peraturan KPU yang akan digunakan pada Pemilu 2024 mendatang.

Ia juga menjelaskan terkait dengan rancangan PKPU ini juga merujuk pada keputusan MK yang mengatur bahwa pemungutan dan penghitungan suara dapat diperpanjang 12 jam.

"Keputusan MK ini juga mengatur bahwa perpanjangan waktu selama 12 jam ini dilakukan tanpa henti," ungkapnya.

"Karena itu jika ini terjadi, anggota KPPS akan bekerja 30 jam tanpa henti yakni sejak 14 Februari 2024 pagi pukul 07.00 Wita hingga 15 Februari 2024 pukul 1200 Wita," imbuhnya.

Ia juga menambahkan rancangan PKPU ini kemudian dibawa ke semua KPU kabupatena atau kota untuk didiskusikan dan diberikan masukan sebelum ditetapkan dalam PKPU untuk menjadi rujukan di Pemilu 2024.

"FGD kita hari ini diharapkan bisa menghasilkan usulan untuk kita sampaikan ke KPU RI paling lambat besok untuk dirumuskan dan diputuskan," tandasnya. (Cr21)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved