Berita Sumba Timur
Pemilu 2024, KPU Sumba Timur Gelar Uji Publik Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD
Rancangan penataan Dapil dan Alokasi Kursi tersebut telah diumumkan dan kini dilakukan uji public sejak tanggal 23 November 2022.
Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong
POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Sumba Timur menggelar Uji Publik terhadap rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD untuk Pemilu 2024.
Uji Publik tahap pertama tersebut digelar di Aula Padadita Beach Hotel Waingapu, Sabtu 10 Desember pukul 09.00 Wita hingga pukul 14.00 Wita.
Dalam uji Publik tahap pertama, KPU Sumba Timur mengundang para tokoh masyarakat dari 22 kecamatan se Sumba Timur, para tokoh agama, pihak Universitas Kristen Wira Wacana atau Unkriswina Sumba, para penanggap, pers serta Bawaslu Sumba Timur.
Baca juga: Resmikan Workshop Center di Sumba Timur, Simak Pesan CEO HPI Robert Halim
Kegiatan Uji Publik dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Sumba Timur, Oktavianus Landi, ST didampingi tiga komisioner yakni Muhamad Syadak Balole, SE., Romanus Ramone, SH., dan Marthen Tanggu Rami, SE., serta Sekretaris KPU Sumba Timur, KH. Umbu Tamu Hawu, SH., M.Si.
Dalam sambutannya, Oktavianus Landi mengatakan penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Sumba Timur tersebut merupakan mandat pasal 185 serta pasal 192 dan 193 UU Nomor 7 Tahun 2017.
Kegiatan penataan Dapil, jelas Oktavianus, telah dimulai dengan penyusunan rancangan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Sumba Timur oleh KPU Sumba Timur pada tanggal 23 November 2022 lalu.
Rancangan penataan Dapil dan Alokasi Kursi tersebut telah diumumkan dan kini dilakukan uji public sejak tanggal 23 November 2022.
"Uji publik ini dimaksudkan untuk mendapat masukan atau umpan balik terhadap rancangan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten Sumba Timur yang telah disusun," sebut Oktavianus.
Baca juga: Umbu Ngadu Ndamu Pimpin Apel Hari Bakti PUPR-77 di Sumba Timur
Kegiatan uji publik akan dilaksanakan sebanyak dua kali. Yakni tahap pertama, untuk mendapat masukan dari tokoh masyarakat sipil, baik tokoh masyarakat, tokoh Agama, perguruan tinggi, pers serta pemberi tanggapan resmi, serta tahap kedua, pada 15 Desember 2022, dengan melibatkan unsur partai politik dan pemerintahan daerah.
Hasil uji publik tersebut akan disampaikan ke KPU RI dan akan ditetapkan oleh KPU RI paling lambat tanggal 9 Februari 2023.
"KPU kabupaten hanya menetapkan rancangan Dapil untuk dilakukan uji public. Selanjutya yang menetapkan Dapil dan alokasi kursi adalah KPU RI," tegas Oktavianus.
Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Sumba Timur yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggara, Muhamad Syadak Balole dalam pemaparannya menyebut bahwa Rancangan Dapil dan alokasi merupakan bagian dari tahapan dan jadwal Pemilu 2024, sehingga wajib dilakukan uji publik untuk mendapatkan masukan atau tanggapan masyarakat.
Dalam paparan dan diskusi dengan moderator koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sumba Timur, Romanus Ramone itu, Syadak Balole menyebut tidak ada tambahan alokasi kursi untuk anggota DPRD Kabupaten Sumba Timur pada Pemilu 2024 mendatang. Dengan jumlah penduduk 256.931 jiwa maka total kursi untuk DPRD Sumba Timur tetap 30 kursi.
Baca juga: UMK Sumba Timur 2023 Naik 7,5 Persen, Mengacu UMP NTT
Meski demikian, sesuai dengan regulasi PKPU maka KPU Kabupaten Sumba Timur menetapkan dua rancangan untuk ditetapkan penggunaanya oleh KPU RI.