Seleksi CPNS 2023
Cek Alokasi Formasi CPNS 2023 dan PPPK 2023,Berikut Daftar 11 Formasi untuk Lulusan S1 Semua Jurusan
Sebentar lagi Seleksi CPNS 2023, cek Alokasi Formasi CPNS 2023 dan PPPK 2023, berikut Daftar 11 Formasi untuk Lulusan S1 Semua Jurusan
POS-KUPANG.COM – Seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023 akan dibuka 17 September 2023.
Cek Alokasi Formasi CPNS 2023 dan PPPK 2023, syarat dan Cara Daftar di SSCASN BKN.
Berikut Daftar 11 Formasi untuk Lulusan S1 semua jurusan.
Berikut daftar alokasi formasi CPNS dan PPPK 2023.
Baca juga: Rincian Formasi CPNS dan PPPK Kemenag 2023, Berikut Kriteria, Syarat dan Cara Daftar di SSCAS BKN
Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) telah menetapkan Formasi CPNS 2023 dan PPPK 2023 sebanyak 572.496 orang terdiri dari 78.862 CASN Pemerintah Pusat dan sisanya CASN Pemerintah Daerah.
Total Formasi CPNS 2023 dan PPPK 2023 tersebut merupakan usulan dari 72 instansi baik pusat maupun daerah.
Berikut Alokasi Formasi CPNS 2023 dan PPPK 2023
Dari total 78.862, alokasi formasi untuk pemerintah pusat terdiri sebanyak:
Baca juga: Kemenag Buka 4.125 Formasi CPNS dan PPPK 2023, Segera Siapkan Berkas! Berikut Rincian Formasinya
28.903 untuk CPNS
49.959 untuk PPPK.
Sedangkan, formasi untuk pemerintah daerah terbagi menjadi:
296.084 PPPK guru
154.724 PPPK tenaga kesehatan
42.826 PPPK teknis.
Daftar 11 Formasi CPNS 2023 untuk lulusan S1 semua jurusan:
1. Auditor
Auditor adalah orang yang bertanggung jawab untuk memeriksa, mengevaluasi, dan memberikan opini mengenai keuangan atau operasi suatu organisasi.
Baca juga: Tunggu Persetujuan Menpan RB, Ini Rancangan Jadwal Seleksi CPNS 2023 Usulan BKN, Buka 17 September
Tugas utama auditor adalah menilai kepatuhan terhadap peraturan dan prosedur, menemukan potensi kesalahan dan kecurangan, memberikan rekomendasi untuk memperbaiki sistem, dan menyusun laporan hasil audit.
2. Penggerak Swadaya Masyarakat
Penggerak swadaya masyarakat adalah orang yang bertugas untuk mengkoordinasikan dan membantu kegiatan masyarakat yang dilakukan secara swadaya, seperti gerakan sosial, kegiatan sosial, dan program-program pemberdayaan masyarakat.
Tugas utama penggerak swadaya masyarakat adalah mengorganisasi kegiatan, mengumpulkan dana, dan memberikan pelatihan atau bimbingan.
3. Pekerja Sosial
Pekerja sosial adalah orang yang bertugas untuk membantu masyarakat dalam mengatasi masalah sosial, seperti kemiskinan, kekerasan, dan pengangguran.
Tugas utama pekerja sosial adalah melakukan konseling, memberikan bantuan keuangan atau materi, dan memfasilitasi pelayanan sosial.
Baca juga: Kejaksaan RI Resmi Buka Pendaftaran CPNS 2023, Ada 8.095 Formasi dari Lulusan SMA-S1,Cek Syarat
4. Peneliti
Peneliti adalah orang yang melakukan studi atau riset dalam suatu bidang ilmu pengetahuan atau teknologi.
Tugas utama peneliti adalah merencanakan, mengumpulkan, menganalisis, dan menafsirkan data dalam rangka mengembangkan pengetahuan baru atau memecahkan masalah.
5. Penyuluh Sosial
Penyuluh sosial adalah orang yang bertugas untuk memberikan informasi, edukasi, dan bimbingan kepada masyarakat dalam berbagai bidang, seperti kesehatan, pendidikan, dan sosial.
Tugas utama penyuluh sosial adalah membuat program-program edukasi, memberikan penyuluhan, dan memonitor dampak program.
6. Perencana
Perencana adalah seorang profesional yang bertugas merancang dan mengembangkan rencana untuk mencapai tujuan organisasi atau proyek tertentu.
Perencana juga bertanggung jawab untuk memantau kemajuan proyek dan mengevaluasi hasilnya, serta memperbaiki rencana jika diperlukan.
7. Analis Kebijakan
Analis kebijakan adalah orang yang bertanggung jawab untuk mengevaluasi dan menganalisis isu-isu kebijakan yang berhubungan dengan berbagai bidang, termasuk ekonomi, sosial, politik, dan lingkungan.
Tugas utama analis kebijakan adalah mengumpulkan dan menganalisis data, menyusun laporan, memberikan rekomendasi, dan membantu dalam merancang kebijakan.
8. Widyaiswara
Widyaiswara adalah seorang profesional yang bertugas sebagai pengajar atau instruktur pada suatu lembaga atau program pelatihan.
Tugas utamanya adalah merancang dan mengajar program pelatihan, serta membimbing dan menilai peserta pelatihan.
9. Pemeriksa
Pemeriksa adalah orang yang bertugas untuk memeriksa kebenaran, keabsahan, atau keaslian suatu dokumen atau barang.
Tugas utama pemeriksa adalah memeriksa dokumen, memeriksa barang, dan memberikan rekomendasi atau saran.
10. Perekayasa
Perekayasa adalah orang yang bertanggung jawab untuk merancang, membangun, dan mengembangkan berbagai jenis sistem, seperti sistem teknologi, infrastruktur, dan mesin.
Tugas utama perekayasa adalah merancang sistem, menguji sistem, dan memperbaiki sistem yang ada.
11. Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintahan Daerah
Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintahan Daerah adalah seorang profesional yang bertanggung jawab untuk memantau dan mengevaluasi kinerja penyelenggara urusan pemerintahan daerah, seperti Pemerintah Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.