Breaking News

Seleksi CPNS 2023

Cek Alokasi Formasi CPNS 2023 dan PPPK 2023,Berikut Daftar 11 Formasi untuk Lulusan S1 Semua Jurusan

Sebentar lagi Seleksi CPNS 2023, cek Alokasi Formasi CPNS 2023 dan PPPK 2023, berikut Daftar 11 Formasi untuk Lulusan S1 Semua Jurusan

Editor: Adiana Ahmad
acehstandar
Alokasi Formasi CPNS 2023 dan PPPK 2023/ Ilustrasi peserta seleksi CPNS - Alokasi Formasi CPNS dan PPPK 2023, Berikut Daftar 11 Formasi untuk Lulusan S1 Semua Jurusan 

POS-KUPANG.COMSeleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023 akan dibuka 17 September 2023.

Cek Alokasi Formasi CPNS 2023 dan PPPK 2023, syarat dan Cara Daftar di SSCASN BKN.

Berikut Daftar 11 Formasi untuk Lulusan S1 semua jurusan.

Berikut daftar alokasi formasi CPNS dan PPPK 2023.

Baca juga: Rincian Formasi CPNS dan PPPK Kemenag 2023, Berikut Kriteria, Syarat dan Cara Daftar di SSCAS BKN

Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) telah menetapkan Formasi CPNS 2023 dan PPPK 2023 sebanyak 572.496 orang terdiri dari 78.862 CASN Pemerintah Pusat dan sisanya CASN Pemerintah Daerah.

Total Formasi CPNS 2023 dan PPPK 2023 tersebut merupakan usulan dari 72 instansi baik pusat maupun daerah.

Berikut Alokasi Formasi CPNS 2023 dan PPPK 2023

Dari total 78.862, alokasi formasi untuk pemerintah pusat terdiri sebanyak:

Baca juga: Kemenag Buka 4.125 Formasi CPNS dan PPPK 2023, Segera Siapkan Berkas! Berikut Rincian Formasinya

28.903 untuk CPNS

49.959 untuk PPPK.

Sedangkan, formasi untuk pemerintah daerah terbagi menjadi:

296.084 PPPK guru

154.724 PPPK tenaga kesehatan

42.826 PPPK teknis.

Daftar 11 Formasi CPNS 2023 untuk lulusan S1 semua jurusan:

1. Auditor

Auditor adalah orang yang bertanggung jawab untuk memeriksa, mengevaluasi, dan memberikan opini mengenai keuangan atau operasi suatu organisasi.

Baca juga: Tunggu Persetujuan Menpan RB, Ini Rancangan Jadwal Seleksi CPNS 2023 Usulan BKN, Buka 17 September

Tugas utama auditor adalah menilai kepatuhan terhadap peraturan dan prosedur, menemukan potensi kesalahan dan kecurangan, memberikan rekomendasi untuk memperbaiki sistem, dan menyusun laporan hasil audit.

2. Penggerak Swadaya Masyarakat

Penggerak swadaya masyarakat adalah orang yang bertugas untuk mengkoordinasikan dan membantu kegiatan masyarakat yang dilakukan secara swadaya, seperti gerakan sosial, kegiatan sosial, dan program-program pemberdayaan masyarakat.

Tugas utama penggerak swadaya masyarakat adalah mengorganisasi kegiatan, mengumpulkan dana, dan memberikan pelatihan atau bimbingan.

3. Pekerja Sosial

Pekerja sosial adalah orang yang bertugas untuk membantu masyarakat dalam mengatasi masalah sosial, seperti kemiskinan, kekerasan, dan pengangguran.

Tugas utama pekerja sosial adalah melakukan konseling, memberikan bantuan keuangan atau materi, dan memfasilitasi pelayanan sosial.

Baca juga: Kejaksaan RI Resmi Buka Pendaftaran CPNS 2023, Ada 8.095 Formasi dari Lulusan SMA-S1,Cek Syarat

4. Peneliti

Peneliti adalah orang yang melakukan studi atau riset dalam suatu bidang ilmu pengetahuan atau teknologi.

Tugas utama peneliti adalah merencanakan, mengumpulkan, menganalisis, dan menafsirkan data dalam rangka mengembangkan pengetahuan baru atau memecahkan masalah.

5. Penyuluh Sosial

Penyuluh sosial adalah orang yang bertugas untuk memberikan informasi, edukasi, dan bimbingan kepada masyarakat dalam berbagai bidang, seperti kesehatan, pendidikan, dan sosial.

Tugas utama penyuluh sosial adalah membuat program-program edukasi, memberikan penyuluhan, dan memonitor dampak program.

6. Perencana

Perencana adalah seorang profesional yang bertugas merancang dan mengembangkan rencana untuk mencapai tujuan organisasi atau proyek tertentu.

Perencana juga bertanggung jawab untuk memantau kemajuan proyek dan mengevaluasi hasilnya, serta memperbaiki rencana jika diperlukan.

7. Analis Kebijakan

Analis kebijakan adalah orang yang bertanggung jawab untuk mengevaluasi dan menganalisis isu-isu kebijakan yang berhubungan dengan berbagai bidang, termasuk ekonomi, sosial, politik, dan lingkungan.

Tugas utama analis kebijakan adalah mengumpulkan dan menganalisis data, menyusun laporan, memberikan rekomendasi, dan membantu dalam merancang kebijakan.

8. Widyaiswara

Widyaiswara adalah seorang profesional yang bertugas sebagai pengajar atau instruktur pada suatu lembaga atau program pelatihan.

Tugas utamanya adalah merancang dan mengajar program pelatihan, serta membimbing dan menilai peserta pelatihan.

9. Pemeriksa

Pemeriksa adalah orang yang bertugas untuk memeriksa kebenaran, keabsahan, atau keaslian suatu dokumen atau barang.

Tugas utama pemeriksa adalah memeriksa dokumen, memeriksa barang, dan memberikan rekomendasi atau saran.

10. Perekayasa

Perekayasa adalah orang yang bertanggung jawab untuk merancang, membangun, dan mengembangkan berbagai jenis sistem, seperti sistem teknologi, infrastruktur, dan mesin.

Tugas utama perekayasa adalah merancang sistem, menguji sistem, dan memperbaiki sistem yang ada.

11. Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintahan Daerah

Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintahan Daerah adalah seorang profesional yang bertanggung jawab untuk memantau dan mengevaluasi kinerja penyelenggara urusan pemerintahan daerah, seperti Pemerintah Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved