Seleksi CPNS 2023

Rincian Formasi CPNS dan PPPK Kemenag 2023, Berikut Kriteria, Syarat dan Cara Daftar di SSCAS BKN

Sebentar Seleksi CASN 2023, ini Rincian Formasi CPNS dan PPPK Kemenag 2023, Berikut Kriteria, Syarat dan Cara Daftar di SSCAS BKN

Editor: Adiana Ahmad
Dok.Kemenag
Rincian Formasi CPNS dan PPPK Kemenag 2023/ Ilustrasi Pendaftaran CPNS dan PPPK Kemenag - Rincian Formasi CPNS dan PPPK Kemenag 2023, Berikut Kriteria, Syarat dan Cara Daftar di SSCASN BKN 

POS-KUPANG.COM - Seleksi CASN 2023  dibuka September 2023. Simak Rincian Formasi CPNS dan PPPK Kemenag 2023, berikut Kriteria Pelamar CPNS dan PPPK Kemenag 2023 Syarat Pendaftaran CASN Kemenag 2023 dan Cara Daftar di SSCASN BKN.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers bersama Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas  pada Jumat 4 Agustus 2023 lalu mengatakan, Kementerian Agama ( Kemenag ) RI telah menyerahkan usulan CPNS dan PPPK 2023 sebanyak 4.125. Formasi, dengan tincian 4.057 PPPK dan 68 CPNS.

Dari keseluruhan formasi yang diusulkan Kemenag, sebanyak 224 lowongan dibuka untuk tenaga kesehatan, 2.296 formasi untuk PPPK guru , 1.496 Formasi untuk PPPK tenaga teknis dan 68 Formasi untuk CPNS dosen.

Pendaftaran CPNS dan PPPK Kemenag 2023 juga akan dimulai 17 September 2023 hingga 3 Oktober 2023 sesuai Jadwal yang diusulkan BKN ke Menpan RB.

Baca juga: Kemenag Buka 4.125 Formasi CPNS dan PPPK 2023, Segera Siapkan Berkas! Berikut Rincian Formasinya

Formasi CPNS dan PPPK Kemenag 2023 merupakan bagian dari572.496 total kuota Formasi CPNS dan PPPK 2023 yang telah ditetapkan MenPAN RB. 

Berikut Rincian Formasi CPNS dan PPPK Kemenag 2023

PPPK Guru: 2.296

PPPK Nakes: 224

PPPK Tenaga Teknis: 1.496

CPNS Dosen: 68

Baca juga: Inilah Rancangan Jadwal Seleksi CPNS 2023 yang Diusulkan BKN ke Menpan RB, 17 September Pendaftaran

Kriteria Pelamar CPNS dan PPPK Kemenag 2023

Sementara itu, berkaca dari tahun lalu, ada tiga kriteria pelamar dalam rekrutmen calon ASN Kemenag 2022. Antara lain sebagai berikut:

1. Pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks - THK II).

2. Pelamar non-ASN Kementerian Agama.

3. Pelamar umum, yang tidak termasuk dalam kriteria 1 dan 2.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved