Seleksi CPNS 2023

Cek Alokasi Formasi CPNS 2023 dan PPPK 2023,Berikut Daftar 11 Formasi untuk Lulusan S1 Semua Jurusan

Sebentar lagi Seleksi CPNS 2023, cek Alokasi Formasi CPNS 2023 dan PPPK 2023, berikut Daftar 11 Formasi untuk Lulusan S1 Semua Jurusan

Editor: Adiana Ahmad
acehstandar
Alokasi Formasi CPNS 2023 dan PPPK 2023/ Ilustrasi peserta seleksi CPNS - Alokasi Formasi CPNS dan PPPK 2023, Berikut Daftar 11 Formasi untuk Lulusan S1 Semua Jurusan 

6. Perencana

Perencana adalah seorang profesional yang bertugas merancang dan mengembangkan rencana untuk mencapai tujuan organisasi atau proyek tertentu.

Perencana juga bertanggung jawab untuk memantau kemajuan proyek dan mengevaluasi hasilnya, serta memperbaiki rencana jika diperlukan.

7. Analis Kebijakan

Analis kebijakan adalah orang yang bertanggung jawab untuk mengevaluasi dan menganalisis isu-isu kebijakan yang berhubungan dengan berbagai bidang, termasuk ekonomi, sosial, politik, dan lingkungan.

Tugas utama analis kebijakan adalah mengumpulkan dan menganalisis data, menyusun laporan, memberikan rekomendasi, dan membantu dalam merancang kebijakan.

8. Widyaiswara

Widyaiswara adalah seorang profesional yang bertugas sebagai pengajar atau instruktur pada suatu lembaga atau program pelatihan.

Tugas utamanya adalah merancang dan mengajar program pelatihan, serta membimbing dan menilai peserta pelatihan.

9. Pemeriksa

Pemeriksa adalah orang yang bertugas untuk memeriksa kebenaran, keabsahan, atau keaslian suatu dokumen atau barang.

Tugas utama pemeriksa adalah memeriksa dokumen, memeriksa barang, dan memberikan rekomendasi atau saran.

10. Perekayasa

Perekayasa adalah orang yang bertanggung jawab untuk merancang, membangun, dan mengembangkan berbagai jenis sistem, seperti sistem teknologi, infrastruktur, dan mesin.

Tugas utama perekayasa adalah merancang sistem, menguji sistem, dan memperbaiki sistem yang ada.

11. Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintahan Daerah

Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintahan Daerah adalah seorang profesional yang bertanggung jawab untuk memantau dan mengevaluasi kinerja penyelenggara urusan pemerintahan daerah, seperti Pemerintah Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved