Penjabat Gubernur NTT
Viktor Laiskodat Usul Penjabat Gubernur NTT, Karo Tatapem: Mungkin Wamendagri Lupa Permendagri
Plt Kepala Biro Pemerintahan Setda NTT, Stef Surat mengaku tidak tahu usulan calon Penjabat Gubernur NTT dari Gubernur Viktor Laiskodat.
Penulis: Elisabeth Eklesia Mei | Editor: Alfons Nedabang
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eklesia Mei
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Plt Kepala Biro Pemerintahan Setda NTT, Stef Surat mengaku tidak tahu usulan calon Penjabat Gubernur NTT oleh Gubernur Viktor Laiskodat.
Ia menegaskan, pengusulan calon Penjabat Gubernur NTT mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 4 tahun 2023.
Sesuai regulasi tersebut, yang berwenang mengusul calon Penjabat Gubernur NTT adalah DPRD dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri ( Wamendagri ) John Wempi Wetipo mengungkapkan bahwa selain DPRD, Gubernur NTT juga mengusulkan calon Penjabat Gubernur NTT.
"Gubernur tidak mengusulkan. Dalam regulasi, hanya DPRD NTT dan Kemendagri yang bisa mengusulkan," kata Stef Surat ketika dikonfirmasi pada Jumat 18 Agustus 2023.
"Mungkin beliau ( Wamendagri ) lupa tentang Permendagri No 4 tahun 2023," tambahnya.
Ia menyebut isi Permendagri No 4 tahun 2023 tentang Pengusulan, Pembahasan dan Pelantikan Penjabat Gubernur.
Baca juga: Wamendagri John Wempi Sebut Gubernur Viktor Laiskodat juga Usul Calon Penjabat Gubernur NTT
Dalam Permendagri itu, dikatakan bahwa:
(1) Pengusulan Pj Gubernur dilakukan oleh:
a. Menteri; dan
b. DPRD melalui Ketua DPRD provinsi.
(2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj Gubernur yang memenuhi persyaratan.
(3) DPRD melalui ketua DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj Gubernur yang memenuhi persyaratan kepada Menteri.
(4) Dalam mengusulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat menerima masukan dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian
Mengenai calon Penjabat Gubernur NTT yang diusulkan Kemendagri, Stef Surat mengaku belum tahu.
"Kalau yang diusulkan DPRD NTT kan sudah terekspose. Kalau dari Kemendagri, kami belum tahu," ujar Stef Surat.
Baca juga: Mendagri Terima Tiga Nama Calon Penjabat Gubernur NTT, Tak Termasuk Ayodhia Kalake
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.