HUT RI ke 78

HUT RI ke -78, 169 Orang Warga Binaan Lapas Ende Terima Remisi Umum 17 Agustus

pemberian remisi ini kepada narapidana yang telah memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI
SURAT REMISI - Bupati Ende, Djafar Achmad menyerahkan surat keputusan remisi kepada warga binaan Lapas Kelas IIB Ende di Lapangan Pancasila, Kamis 17 Agustus 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi

POS-KUPANG.COM, ENDE - Sebanyak 169 orang warga binaan pemasyarakatan pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ende menerima remisi pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 Tahun 2023, Kamis 17 Agustus 2023.

Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan oleh Bupati Ende, Djafar H. Achmad, pada saat upacara peringatan hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-78 di Lapangan Pancasila Ende.

Pemberian remisi tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS-1390.PK.05.04 tahun 2023 Tentang pemberian Remisi Umum (RU) Tahun 2023.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ende, Antonius H. Jawa Gili mengatakan pemberian remisi umum 17 Agustus merupakan hak narapidana yang telah memenuhi segala persyaratan seperti yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

Baca juga: HUT RI ke -78, Masyarakat  Kampung Loko Duni Sumba Barat Daya Masih Hidup Dalam Kegelapan

“Total warga binaan kita yang menerima remisi ada 169 orang, pemberian remisi ini kepada narapidana yang telah memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Kalapas Antonius.

Besaran remisi kepada Warga Binaan Lapas Kelas IIB Ende ini bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan. Adapun sebanyak 5 orang Warga Binaan langsung bebas setelah mendapatkan remisi hari ulang tahun kemerdekaan pada 2023 ini.

Pemberian remisi umum ini merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan negara kepada Warga Binaan yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang dilaksanakan oleh lembaga pemasyarakatan dengan baik dan terukur. Selain itu juga sebagai salah satu sarana yang penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan.

“Bagi seluruh warga binaan yang hari ini mendapat remisi, jadikan ini sebagai motivasi untuk tetap berperilaku baik, taat pada peraturan perundang-undangan serta dapat mengikuti program pembinaan  yang ada dengan baik dan sungguh-sungguh,” tutup Kalapas Antonius. (tom)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved