NTT Memilih

Ada Parpol di Kota Kupang Hanya Ajukan Satu Bacaleg 

Saat masa perbaikan dari 26 Juni sampai 9 Juli terjadi pengurangan Bacaleg. Menurut dia itu merupakan kewenangan parpol. 

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
FOTO - Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPUD Kota Kupang Ismael Manoe menyebut secara keseluruhan ada 719 Bacaleg yang diajukan oleh 18 parpol. Dari jumlah itu, hanya ada 190 Bacaleg yang memenuhi syarat (MS) 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang menyebut ada parpol di Kota Kupang hanya mengajukan satu Bacaleg dari satu dapil. 

"Awalnya mereka ajukan lima dapil full, 40 Bacaleg. Saat perbaikan ternyata mereka hanya mengajukan calon di dua dapil, atau bahkan ada yang cuma satu dapil," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Kupang Ismael Manoe, Sabtu 5 Agustus 2023. 

Ismael lalu menyebut ada parpol yang hanya menyodorkan satu Bacaleg untuk satu dapil saat masa perbaikan ini, meski awalnya mengajukan 40 Bacaleg. Ismael enggan menyebutkan nama parpol yang dia maksud. 

"Bahkan ada satu parpol itu yang awalnya dia ajukan Bacaleg untuk lima dapil, tapi saat perbaikan cuma mengajukan satu dapil dan satu bakal calon. Dalam verifikasi ini satu bakal calon itu memenuhi syarat," katanya. 

Baca juga: KPU Kota Kupang Sebut Hampir 10 Ribu Pemilih Pemula di Pemilu 2024

KPU memberi kesempatan lagi parpol untuk mengajukan lagi Bacaleg agar sesuai dengan pengajuan awal. Jika tidak, kata Isamel, maka parpol itu hanya memiliki satu calon saat penyusunan daftar calon sementara (DCS). 

KPU Kota Kupang sendiri menurut dia, telah melakukan verifikasi administrasi akhir Bacaleg dan diserahkan ke masing-masing partai politik (parpol), Sabtu sore. 

Penyerahan hasil verifikasi akhir merupakan gabungan dari verifikasi awal dan verifikasi perbaikan yang sudah dilakukan beberapa waktu lalu. Sesuai kuota, harusnya ada 719 Bacaleg yang diajukan oleh 18 parpol di Kota Kupang. 

Tetapi, dari hasil verifikasi perbaikan justru hanya tercatat 672 Bacaleg. Jumlah ini kemudian berkurang lagi ketika verifikasi akhir. Masih ada 46 Bacaleg yang dokumennya tidak memenuhi syarat. 

Baca juga: KPU Kota Kupang Nyatakan Berkas Bacaleg Partai Hanura Lengkap

"Lebih kurang 7 persen lah, jadi 93 persen (dari 672) itu, sudah dinyatakan memenuhi syarat," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Kupang Ismael Manoe, Sabtu sore. 

Setelah ini, kata dia, parpol diberi kesempatan melakukan pencermatan terhadap DCS yang diserahkan bersamaan dengan verifikasi akhir administrasi dari Bacaleg

Pada tanggal 6-11 Agustus 2023, parpol diberi kesempatan melakukan perubahan atau perbaikan. Perbaikan ini bisa berlaku pada nomor urut parpol, tanda gambar hingga foto Bacaleg

Ismael menyebut, perbaikan ini berlaku juga bagi 672 Bacaleg yang dokumennya belum lengkap. Bahkan, bisa juga dilakukan pergantian Bacaleg atau pindah dapil. 

Baca juga: NTT Memlih, 15 Parpol Serahkan Berkas Perbaikan ke KPU Kota Kupang 

"Tapi untuk ganti Bacaleg dan pindah dapil harus ada persetujuan dari pengurus pusat partai politik," sebutnya. 

Setelah itu, tanggal 12-15 Agustus, KPU Kota Kupang akan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diperbaiki itu. Selanjutnya KPU mulai menyusun DCS sebelum diumumkan. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved