Seleksi CPNS 2023

Kejaksaan RI Resmi Buka Pendaftaran CPNS 2023, Ada 8.095 Formasi dari Lulusan SMA-S1,Cek Syarat

Kejaksaan RI resmi buka Pendaftaran 8.095 Formasi CPNS 2023 dari Lulusan SMA-S1, ini syarat,cara daftar dan rincian formasi

Editor: Adiana Ahmad
POS KUPANG/RYAN NONG
Kejaksaan RI Resmi buka Pendaftaran CPNS 20223/ Suasana pembukaan tes SKD CAT CPNS Kejaksaan RI di wilayah Kejati NTT oleh Kajati Pathor Rahman di Hotel On The Rock Kupang pada Senin (17/2/2020) - Kejaksaan RI Resmi buka Pendaftaran CPNS 2023m berikut syarat, cara daftar dan rincian formasi 

3. Minimal IPK 3,00 (khusus jaksa) S-1 Hukum (khusus jaksa)

4. Lulusan SMA sederajat (pelayan barang bukti dan penjaga tahanan)

5. Minimal tinggi badan perempuan 155 centimeter dan laki-laki 160 centimeter

6. Memiliki berat badan ideal.

Cara Daftar Rekrutmen cpns 2023

Baca juga: Lowongan CPNS dan PPPK 2023 Resmi Dibuka September,Simak Formasi Lengkap & Cara Daftar di SSCASN BKN

Untuk mendaftar akun ke SSACSN untuk daftar CPNS dan PPPK, caranya sebagai berikut: 

1. Masuk ke situs daftar-sscasn.bkn.go.id/akun. 

2. Isilah kolom bertuliskan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP, Nomor Kartu Keluarga, nama lengkap, tempat tanggal lahir, nomor handphone yang aktif, dan email pribadi yang aktif. 

3. Setelah mengisi itu semua, ketik kode Captcha yang muncul di laman tersebut. 

4. Lalu, klik "Lanjutkan". 

5. Lengkapi data yang diperlukan selanjutnya unggah foto scan KTP dan swafoto sesuai ketentuan, klik “lanjutkan”. 

6. Jika sudah benar klik "Proses Pendaftaran Akun" untuk memproses pendaftaran akun. 

7. Sebelum mengakhiri proses pendaftaran akun akan muncul konfirmasi dan klik "Iya". 

8. Nanti akan muncul tampilan bahwa pendaftaran selesai dan keluar pilihan cetak informasi pendaftaaran (untuk mencetak) dan lanjutkan login pendaftaran (untuk ke tahap selanjutnya). 

9. Setelah selesai semuanya, maka pelamar ASN akan masuk ke halaman utama portal SSCASN untuk melakukan login dengan akun yang didaftarkan. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
 


Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved