Berita Sumba Timur

Diberi Target PAD 200 Juta, UPTD PPTP NTT Wilayah Sumba Gebrak Inovasi Layanan

Target tersebut meliputi  Izin Penyelenggara Angkutan (IPA), sebesar 100 Juta dan Retribusi terminal sebesar 100 juta.

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
Pose bersama Kepala UPTD PPTP Wilayah Sumba, Nggala H Ndima, S.Pd dan Kepala UPTD Penda NTT Sumba Timur, Oktavianus Mare di Posko Pengawasan dan Pelayanan UPTD PPTP Provinsi NTT. 

POS-KUPANG.COM - UPTD Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan atau PPTP NTT Wilayah Sumba pada tahun 2023 ini diberi target Penerimaan Asli Daerah (PAD) sebesar 200 juta.

Target tersebut meliputi  Izin Penyelenggara Angkutan (IPA), sebesar 100 Juta dan Retribusi terminal sebesar 100 juta.

Guna mencapai target yang dibebankan tersebut jajaran PPTP NTT di wilayah ini membangun kerjasama dengan UPTD Pemda NTT Wilayah Sumba melakukan gebrakan dalam inovasi pelayanan.

Wujud inovasi itu berupa pelayanan Penerbitan Izin Penyelenggaraan Angkutan (IPA) dan juga memfasilitasi pendirian Badan Hukum, kepada pemilik atau pengusaha Angkutan Umum Penumpang atau kendaraan berplat kuning di seluruh daratan Sumba.

Baca juga: Bapenda NTT Gelar Rakor Bersama Para Sekda dan Pimpinan UPTD Penda se-NTT

Hal ini disampaikan Kepala UPTD PPTP Wilayah Sumba, Nggala H Ndima, S.Pd dalam rilis berita yang dikirim ke POS-KUPANG.COM di Kupang, Senin 14 Agustus 2023.

Untuk mensukseskan kolaborasi ini, pimpinan UPTD PPTP juga telah berkomunikasi dengan Kepala UPTD Pendapatan Daerah Provinsi NTT Wilayah Sumba Timur, Oktavianus Mare, SS, di Kantor Samsat Sumba Timur yang beralamat di Jalan Ampera Nomor 14 Kota Waingapu.

Untuk diingat bahwa di Kabupaten Sumba Timur, belum memiliki terminal Angkutan Tipe B, maka disiasati dengan membangun Pos Pengawasan Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), di Km 08 Kelurahan Kambajawa Kota Waingapu Kabupaten Sumba Timur.

Baca juga: Bank NTT Cabang Waingapu Gandeng Samsat Sumba Timur Meriahkan HUT Ke- 61 Bank NTT

Pos yang dibangun, dimaksudkan untuk melakukan Pengawasan dan pelayanan Informasi kepada para Sopir Angkutan Penumpang antar Kota/Kabupaten dalam Provinsi, untuk sadar dan taat memenuhi kewajiban membayar retrebusi sebagai upaya peningkatan PAD NTT yang bersumber dari Retrebusi terminal.

Dalam pertemuan tersebut, membahas tentang sinkronisasi program bersama antara UPT. PPTP NTT Wilayah Sumba dan UPTD Pendapatan Daerah berkenaan dengan kelengkapan persyaratan izin angkutan khusus kendaraan umum  angkutan orang/penumpang.

Terpisah Kepala UPTD Penda NTT Sumba Timur Oktavianus Mare, SS menambahkan, selama ini kendaraan Umum muatan  orang/ penumpang yang ada di Wilayah Sumba Timur pada khusunya dan Sumba secara keseluruhan, kesulitan dalam pengurusan baik izin angkutan pengurusan dokumen Badan hukum.

Baca juga: Tim Samsat Sumba Timur Sambangi Pasar Kadahang, Begini Tanggapan Warga

Karena sesuai Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009, mewajibkan seluruh kendaraan Umum muatan orang/penumpang, diwajibkan memiliki Badan hukum, berbentuk Perseroan Terbatas (PT), BUMN, BUMD dan  Koperasi.

Dengan memenuhi persyaratan tersebut, baru dapat melakukan Pendaftaran di Samsat sebagai Kendaraan berplat kuning atau muatan penumpang, dan tetapkan Pajak kendaraan yang mendapat subsidi sebesar 70/30 dari Nilai Jual Kendaran Bermotor (NJKB), sesuai aturan yang berlaku, dan juga mendapat Jaminan Asuransi Penumpang dari PT.Jasa Raharja. (yon)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved