Berita Nasional

Calon Penjabat Gubernur dari Polisi Aktif Disorot Ombudsman RI, Termasuk dari NTT?

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan, polisi tersebut masuk dalam daftar nama yang diajukan DPRD menjadi calon penjabat gubernur.

Penulis: Ryan Nong | Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/Ombudsman RI
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menyoal anggota polisi aktif yang diajukan jadi penjabat kepala daerah. 

POS-KUPANG.COM - Lembaga Ombudsman RI menyoroti ada polisi aktif yang diajukan menjadi calon penjabat (pj) kepala daerah tetapi belum mendapatkan persetujuan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan, polisi tersebut masuk dalam daftar nama yang diajukan DPRD untuk menjadi calon penjabat gubernur.

“Saya tidak akan menyebut provinsinya yang mengajukan nama berasal dari pihak kepolisian, Polri, yang itu tanpa meminta persetujuan dari Kepala Polri (Kapolri),” kata Robert Na Endi Jaweng dikutip dari Kompas, Senin (14/8/2023).

Padahal, kata Robert, anggota Polri yang bertugas di luar struktur instansi Korps Bhayangkara harus mendapat penugasan, permintaan, dan atau persetujuan Kapolri.

Baca juga: Rudi Rodja Lebih Berpeluang Jadi Penjabat Gubernur NTT, Pengamat Sebut Punya Relasi Kekuasaan

Baca juga: Inche Sayuna Soal Teka Teki Tiga Nama Penjabat Gubernur NTT Yang Akan Diusung Mendagri

Lebih lanjut, Robert meminta Kemendagri mencoret atau menghentikan proses seleksi pj gubernur bagi anggota polisi tersebut selama belum mendapatkan izin dari Kapolri.

“Harus dipastikan ini harus sudah mendapatkan persetujuan atau izin dari kepala kepolisian,” ujar Robert.

Selain menemukan calon pj kepala daerah dengan latar belakang polisi, Ombudsman RI juga menemukan ada DPRD yang mengajukan tentara atau prajurit TNI aktif menjadi calon pj gubernur.

Padahal, pj kepala daerah harus dari kalangan sipil. Prajurit TNI yang ingin menjadi pj kepala daerah harus pensiun dini atau sudah tidak berdinas di militer.

“Kami masih mencatat ada unsur tentara yang diajukan dari tingkat provinsi yang ini suatu yang justru berjalan berpunggungan, berbeda dari apa yang menjadi semangat dari poin kedua tindakan korektif Ombudsman,” kata Robert.

Terhadap hal itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta publik memercayakan proses seleksi kandidat penjabat gubernur kepada pemerintah, termasuk soal adanya polisi aktif yang diajukan sebagai pj gubernur sebagaimana sorotan Ombudsman RI.

Baca juga: Digadang Sebagai Kandidat Terkuat Penjabat Gubernur NTT, Ini Penjelasan Thomas Umbu Pati

Baca juga: Menebak 3 Nama Penjabat Gubernur NTT yang Diusulkan Mendagri ke Presiden, Sama dengan DPRD?

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan menyebut bahwa pihaknya sudah memiliki pengalaman dan juga aturan untuk menyikapi hal ini.

Adapun, aturan pengangkatan pj kepala daerah ini diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023.

"Mari kita tunggu nanti dari hasil identifikasi, kompilasi, dari semua usulan itu kemudian akan dilakukan pembahasan awal," kata Benni.

"Kalau itu yang jadi concern publik, kita lihat berapa yang dari TNI-Polri itu yang betul-betul memenuhi syarat atau tidak," kata dia.

Benni menyebutkan, sah-sah saja jika polisi aktif diusulkan sebagai kandidat pj kepala daerah walaupun Ombudsman menyoroti letak masalah berada pada pengusulan tanpa izin Kapolri.

Jika nama-nama yang diusulkan itu tidak sesuai persyaratan, semisal dari segi pangkat eselon, otomatis nama-nama itu akan gugur sebelum dibawa ke forum Tim Penilai Akhir (TPA) untuk diputuskan.

"Kalau tidak memenuhi syarat, kami tim pembahasan awal tidak akan lepaskan (ke TPA)," ucap Benni.

Seandainya pun lolos, Benni menyebut bahwa nama-nama itu akan dilakukan profiling kembali dan dibahas lintas kementerian dan lembaga untuk diperiksa rekam jejaknya.

"Jadi ada syarat-syarat, ada aturan, yang kita jadikan rujukan untuk melakukan seleksi evaluasi terhadap usulan-usulan yang disampaikan tadi. Kalau sudah jelas-jelas tidak memenuhi syarat, tentu kita tidak akan meloloskan. Sepanjang dia memenuhi syarat, siapa pun ya akan diloloskan," ujar dia.

Adapun terdapat 271 gubernur, bupati/wali kota yang masa jabatannya habis menjelang Pemilu 2024. Posisi kosong ini nantinya akan diisi oleh Pj kepala daerah.

Pada 2022, terdapat 101 daerah yang dipimpin Pj kepala daerah yang terdiri dari tujuh Pj gubernur dan wakil gubernur, 76 bupati dan wakilnya, serta 18 wali kota dan wakilnya. Sementara, pada 2023 terdapat 170 posisi yang akan diisi Pj kepala daerah yakni, 17 Pj gubernur dan wakilnya, 115 bupati dan wakilnya, serta 38 wali kota dan wakilnya.


DPRD NTT Usul penjabat Gubernur dari polisi aktif


Ketua DPRD NTT, Emelia Julia Nomleni atau Emi Nomleni mengatakan, pimpinan dewan mengusulkan tiga nama calon penjabat gubernur ke Mendagri. Hal itu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Tiga nama yang "dibawa" dewan ke Jakarta itu merupakan nama yang ditetapkan pimpinan dewan berdasarkan usulan dari sembilan fraksi di DPRD NTT.

Adapun total fraksi di dewan telah mengusulkan enam nama yang dianggap pantas mendaparkan kepercayaan menjadi penjabat gubernur. Meski demikian, nama nama itu belum akan disampaikan ke publik.

"Saat ini kami sedang berproses. Semua berjalan kondusif dan saat ini sudah ada nama-nama yang akan dikirim ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri), tetapi kita akan umumkan nanti tunggu hasil dari sana," kata Emi Nomleni, Senin (31/7/2023).

Sebelumnya, Emi Nomleni juga menyebut bahwa nama-nama yang diusulkan merupakan putra daerah yang telah memenuhi syarat sesuai dengan Permendagri. Hal itu, kata dia, tentu menjadi kebanggaan bagi masyarakat dan daerah.

Karena itu, Emi Nomleni berharap agar nama yang diusulkan masyarakat melalui dewan dapat menjadi pertimbangan pusat.

"Kita bersyukur ada putera daerah. Itu jadi prioritas, karena kita memiliki kebanggan terhadap putra daerah itu. Karena itu, kita berharap apa yang diusulkan DPRD NTT jadi pertimbangan," ujar politisi senior yang juga merupakan Ketua DPD PDIP NTT itu.

Emi Nomleni menyebut, nama-nama yang diajukan dari fraksi ada yang berkiprah di kancah nasional maupun daerah.

"Ada beberapa yang berkiprah di Nasional dan Daerah. Keputusan mengerucut itu karena adanya pertimbangan-pertimbangan sesuai regulasinya, bukan karena adanya perasaan tidak suka, tapi itulah yang diputuskan," ungkapnya.

Informasi yang diperoleh POS-KUPANG.COM dari gedung dewan menyebut bahwa empat pimpinan dewan akan menyerahkan secara langsung usulan nama penjabat gubernur itu ke Mendagri.

Adapun tiga nama yang diusulkan, yaitu Irjen Pol Rudolf Alberth Rodja, Deputi Bidang Koordinasi Keamanan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

Kedua, Dr. Inosentius Samsul, SH, MH, saat ini menjabat Kepala Badan Keahlian Setjen DPR RI. Ketiga, Dr. Ir. Thomas Umbu Pati, Deputi Pengendalian Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. (*)

 

Ikuti berita terbaru POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved