Berita Ende

Buser Polres Ende Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Kolong Deker

Penangkapan oleh tim Buser Polres Ende tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Kadiaman, SH.

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI
Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Kadiaman bersama dengan anggota Buser menangkap pelaku di Desa Tou, Minggu 13 Agustus 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi

POS-KUPANG.COM, ENDE - Tim Buser Polres Ende mengamankan seorang terduga pelaku persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan di kolong deker di Desa Tou, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende Minggu 13 Agustus 2023.

Tersangka berinisial PD ditangkap setelah mengajak korban melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebanyak lima kali ditempat yang sama yakni di kolong deker. Penangkapan oleh tim Buser Polres Ende tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Kadiaman, SH.

Kepada wartawan Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman SH mengatakan, tersangka PD merupakan tetangga korban. Ia mengajak korban melakukan hubungan badan pertama kali pada tanggal 24 Mei 2023 sekitar pukul 19:30 WITA di bawah kolong deker yang beralamat di Nuabaru.

Baca juga: BRI Cabang Ende Gelar Panen Hadiah Simpedes Periode II Tahun 2022

Masih dibulan yang sama, tepatnya pada tanggal 31 Mei 2023 sekitar jam 19:30 WITA ditempat yang sama pelaku melancarkan aksi keduanya.

Kejadian ketiga, keempat, dan kelima, tersangka melakukan aksinya pada tanggal 15, 27, dan 28 Juni 2023 ditempat yang sama.

Atas kejadian memalukan tersebut, korban dinyatakan hamil dengan usia kandungan sampai dengan saat ini memasuki minggu ke 18.

Baca juga: Program JKN BPJS Kesehatan Bantu Selamatkan Seorang Pekerja Penerima Upah di Ende

"Berdasarkan pengakuannya, tersangka melakukan hubungan badan layaknya suami istri hanya untuk memenuhi nafsunya," ungkapnya.

Yance menegaskan, atas tindakannya tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi UU jo pasal 76D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang jo pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (tom)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved