Berita NTT
Ketidakadilan Penegakan Hukum dalam Jasa Konstruksi
Dikatakan, bahwa bahkan dalam surat permohonan sudah disertakan dengan nama para dosen yang diinginkan.
Kajati NTT yang diwakili oleh Yohanes, menyampaikan soal pola penerapan Undang-undang dalam pengenaan pasal yang berhubungan dengan jasa konstruksi pada umumnya dan jasa konsultan pada khususnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Politeknik, Frans Manggi, mengakui, pada dasarnya Poltek sebagai lembaga pendidikan tinggi manjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi, salah satunya adalah pengabdian masyarakat.

Wujud pengabdian masyarakat dari Poltek adalah bermitra dengan Aparat Penegak Hukum (APH).
Ditanya terkait kemitraan yang dibangun berdasar APH selama ini oleh karena Poltek memiliki kompetensi yang mumpuni. Lebih lanjut Direktur Poltek menjelaskan bahwa dalam manjalankan tugas pendampingan APH dalam menangani suatu kasus, biasanya didahului dengan Surat dari APH yang sudah menetapkan kasus tertentu , lalu secara prosedural direktur akan disposisi ke wakil direktur 1 sebagai atasan para dosen.
Baca juga: Video Viral TikTok Jusuf Hamka Pengusaha Sukses Jasa Konstruksi Jalan Tol Ini Daftar Kekayaannya
Dikatakan, bahwa bahkan dalam surat permohonan sudah disertakan dengan nama para dosen yang diinginkan.
Pada sesi diskusi, salah satu anggota Inkindo NTT menanyakan terkait definisi Ahli menurut UU Jasa Konstruksi, di mana seorang ahli harus pernah berpraktek dan memiliki Sertifikat Kompetensi Keahlian (SKK), Frans Mangi menjawab bahwa untuk hal itu yang membuktikan Hakim di ruang sidang.
Panelis Ahli Bangunan Gedung Piet Djami Rebo, dalam paparannya menyampaikan bahwa menurut regulasi yang memiliki kewenangan untuk menjastifikasi sebuah masalah konstruksi apakah cacat bangunan atau gagal bangunan hanya Penilai Ahli yang di tetapkan Mentri.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Perluas Kepesertaan Pekerja Jasa Konstruksi di Kabupaten Nagekeo
"Siapa itu Penilai Ahli sudaa diatur dalam Permen PUPR 8 tahun 2021 tentang Penilai Ahli, Kegagalan Bangunan, dan Penilaian Kegagalan Bangunan adalah Peraturan Menteri PUPR untuk melaksanakan ketentuan Pasal 85R Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi," jelas Djami Rebo.
Lebih lanjut Piet Djami Rebo yang adalah satu-satunya pemilik Sertifikat Penilai Ahli di NTT menjelaskan bahwa, kegagalan bangunan dalam Permen PUPR 8 tahun 2021 tentang Penilai Ahli, Kegagalan Bangunan, dan Penilaian Kegagalan Bangunan maksudnya adalah suatu keadaan keruntuhan bangunan dan/atau tidak berfungsinya bangunan setelah penyerahan akhir hasil Jasa Konstruksi.
Baca juga: ATK Kupang Kerja Sama Kementerian PUPR Siapkan Tenaga Kerja Konstruksi Berkompeten
Penilai Ahli adalah orang perseorangan, kelompok, atau lembaga yang diberikan kewenangan untuk melakukan penilaian dalam hal terjadi Kegagalan Bangunan.
Kode Etik dan Kode Perilaku Penilai Ahli adalah norma, etika, pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang didasarkan pada nilai dan budaya kerja sebagai Penilai Ahli dalam melaksanakan tugasnya maupun menjalani kehidupan pribadi yang bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan Penilai Ahli.

Sementara Panelis Ahli Hukum Kontrak , Mell Ndaumanu, mengatakan, pada dasarnya permasalahan jasa konstruksi adalah domain keperdaataan, dan menurut UU Jasa Konstruksi, segala persoalan terkait jasa konstruksi sudah diatur dalam UU tersebut.
"Artinya urusan Jasa Konstruksi adalah urusan keperdataan bukan kepidanaan. Itu tegas menurut Undang-Undang, bahasa hukum sifatnya final tidak untuk diinterpretasi." kata Mel.
Baca juga: ATK Kupang Kerja Sama Kementerian PUPR Siapkan Tenaga Kerja Konstruksi Berkompeten
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.