Berita Kota Kupang
FORA Inkindo Samakan Persepsi Praktik Jasa Konsultan NTT di Tengah Tsunami Regulasi
Pelaku jasa konstruksi ini sedang berhadapan dengan berbagai kebijakan secara nasional yaitu banyaknya aturan-aturan yang ada
Penulis: Agustina Yulian Tasino Dhema | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Asti Dhema
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Forum Anggota Ikatan Nasional Konsultan Indonesia atau FORA Inkindo NTT menyamakan persepsi praktik jasa Konsultan di tengah tsunami regulasi di Hotel Swiss-Belcourt Kupang pada Sabtu, 12 Agustus 2023.
Saat ini, pelaku jasa konstruksi ini sedang berhadapan dengan berbagai kebijakan secara nasional yaitu banyaknya aturan-aturan yang ada terkait dengan pelaksanaan Jasa Konstruksi.
Ketua Inkindo NTT, Benyamin Pandie mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait regulasi yang dibuat.
"Nah di lain pihak kita juga melaksanakan tugas ini tentu ada terkait dengan masalah-masalah hukum karena itu kegiatan ini kita mau menyamakan persepsi baik jasa untuk kita sama-sama regulasi masih ada perbedaan-perbedaan pemahaman sehingga dalam implementasinya itu masih banyak hal yang perlu didiskusikan termasuk dengan aparat. Saya kira itu jadi sasaran yang paling mau kita capai itu dengan diskusi ini. Kita akan tahu masing-masing pada posisinya melaksanakan tupoksinya sesuai peraturan perundangan-undangan," ungkap Ketua Inkindo NTT, Benyamin Pandie pada Sabtu,12 Agustus 2023.
Baca juga: Benyamin Pandie Dilantik Jadi Ketua INKINDO NTT Periode 2022-2026
Adanya Perpres Nomor 2 Tahun 2017 menurut Benjamin membuat konsultan berada di posisi belum siap sehingga Konsultan merasa seperti tsunami. Padahal kalau dibaca semua isi aturan tersebut bermaksud baik.
"Cuma kalau ada masalah, baru baca aturan saya harus jujur itu ada di sekitar kita. Mungkin secara informasi di media sosial semua kita sudah dengar nah kenapa kita sebut regulasi, tsunami itu karena peraturan ini datang seperti tsunami menghantam kita tapi kita harus baca baik-baik,"jelasnya.
Kegiatan penyamaan persepsi ini juga dihadiri APH, Akademisi, Pakar Hukum Kontrak, kemudian dari penilaian ahli dibutuhkan untuk mendapatkan pencerahan tentang bagaimana bangunan atau satu produksi jasa konsultasi itu dinyatakan tidak gagal atau tidak berfungsi.
Akademisi dan Advokat Universitas Kristen Artha Wacana Kupang, Mell Ndaomanu mengatakan proses penyelenggaraan jasa konstruksi tetap harus jalan sehingga tercapailah tujuan pengadaan itu sendiri sehingga asas manfaat itu tercapai.
Baca juga: Musprov X Inkindo NTT Siap Bangkit dan Kokoh di Era Digital
"Pengalaman yang lalu itu proses hukum kemudian pekerjaan itu jadi mangkrak sehingga mubazir dan justru itu penyebab menambah kerugian negara karena penegakan hukum, karena pekerjaan itu terhenti, pengalaman misalnya Hambalang. Itu tidak bermanfaat karena itu dengan undang-undang yang baru ini, kalaupun ada dugaan itu proses hukum, pekerjaan tetap harus lanjut sehingga tujuan pengadaan itu tercapai tidak mubazir, negara tidak rugi masyarakat bisa menikmati manfaat itu sudah dianggarkan,"tandasnya.
Ia melanjutkan , pekerjaan konstruksi dilihat tahun Anggarannya. Apakah single year atau multi years. Pada umumnya 1 tahun anggaran sehingga pekerjaan tetap jalan serta tidak menghilangkan barang bukti karena memang tujuan akhirnya adalah asas manfaat itu harus dicapai.
"Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi. Hanya sekarang tinggal bagaimana kesamaan persepsi semua pihak termasuk APH dengan regulasi yang ada itu apakah punya kesamaan persepsi untuk menjalankan tidak?,"Jelasnya.
FORA Inkindo ini juga meluncurkan Koperasi Inkindo NTT untuk memudahkan para konsultan mengakses biaya permodalan.
"Launching itu semangatnya adalah kita mau supaya semua anggota ini bisa mendapat modal dengan baik ya lebih baik pinjam di tempat sendiri daripada pinjam di tempat lain tapi persyaratannya tetap seperti simpan pinjam yang lain ya,"lanjut Ketua Inkindo NTT.
Diskusi Panel juga diisi oleh Biro Pengadaan NTT, BPK NTT, Kejati NTT, Kapolda NTT, Ketua Ombudsman NTT, Direktur Politeknik Kupang, Mell Ndaomanu dan Piet Djamirebo Pun. (dhe)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.