Berita NTT
Ketidakadilan Penegakan Hukum dalam Jasa Konstruksi
Dikatakan, bahwa bahkan dalam surat permohonan sudah disertakan dengan nama para dosen yang diinginkan.
POS-KUPANG.COM, KUPANG - DPP Inkindo NTT menggelar Diskusi Panel di Swissbell Court Hotel Kupang dengan mengangat tema ‘Praktik Jasa Konsultansi di Tengah Tsunami Regulasi dengan menghadirkan para panelis yang kompeten di bidangnya antara lain, Piet Djami Rebo sebagai penilai ahli bangunan gedung, Mell Ndaumanu sebagai Ahli Hukum Kontrak, Sipri Kelen, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi NTT sekaligus mewakili Gubernur NTT, Frans Mangi, Direktur Politeknik Negeri Kupang, Kaswandi Irwan , S.Ik, Direskrimsus Polda NTT mewakili Kapolda NTT, serta Yohanes, salah satu jaksa penuntut pada Kejaksaan Tinggi NTT mewakili Kajati NTT.
Dari Diskusi Panel ini setidaknya telah menghasilkan catatan penting bagi para konsultan sebagai pelaku jasa konsutansi di NTT maupun Indonesia.
Diskusi yang di awali dengan laporan Ketua Panitia Yoseph Liem, yang secara ringkas menyampaikan bahwa kegiatan Diskusi Panel ini merupakan rangakain kegiatan Forum Anggota Inkindo NTT dalam mendiskusikan bebagai hal terkait praktik jasa konsultansi di NTT yang ternyata rentan kasus hukum.
Baca juga: FORA Inkindo Samakan Persepsi Praktik Jasa Konsultan NTT di Tengah Tsunami Regulasi
Wakil Sekjen DPP Inkindo Wilayah Bali, NTB dan NTT Ir. Tanto Sunokmo, mewakili Ketua Umum dalam sambutannya menyampaikan memang pada faktanya banyak teman-teman konsultan terjerat kasus hukum, hal ini tentu di sebabkan oleh banyak factor, salah satunya tentu masalah hukum dan hukum "Kita pelaku jasa konsultansi adalah kontrak, karena itu baca kontrak baik-baik," ujar Tanto. Setidaknya dari diskusi yang di pandu oleh Don Ara Kian selaku Sekretaris DPP Inkindo NTT, diawali dengan tayangan video tentang kasus jasa konstruksi di Indonesia dan beberapa kutipan pesan Presiden Jokowi di HUT Kejaksaan Republik Indonesia.
Selanjut Don membuka diskusi panel dengan menyampaikan kegelisahan para pelaku jasa konstruksi yang selama ini “merasa” selalu jadi korban serta bahakan di ‘kriminalisasi ‘ akibat penerapan hukum yang tumpang tindih.
Pelaku jasa kosntruksi berpedoma pada UU Jasa Konstruksi no. 2 tahun 2017, sementara pada sisi lain APH hanya berdasarkan laporan masyarakat langsung memprses laporan dengan UU Tipikor.
Setidaknya dalam diskusi ini terkuak beberapa fakta yang selama ini menjadi momok menakutkan para pelaku jasa konstruksi.
Baca juga: Benyamin Pandie Dilantik Jadi Ketua INKINDO NTT Periode 2022-2026
Hal ini mengemuka dari salah satu peserta mewakili Pemkot Kota Kupang yang mengatakan bahwa saat ini sebagian teman-teman ASN pada takut menjadi PPK ( Pejabat Pembuat Komitmen) . Hal ini karena selalu dibayangi oleh keterlibatan APH dalam urusan Jasa Konstruksi yang sudah tidak sesuai dengan UU Jasa Konstruksi.
Lebih lenjut Miky Natun menanyakan, kapan sih APH harusnya masuk dalam urusan jasa konstruksi? Apakah ada target tertentu?.
Sementara itu, mewakili Kapolda NTT, Direskrimsus Polda NTT Kaswandi Irwan, S.Ik, menjawab bahwa biasanya APH masuk dalam urusan konstruksi kerena ada laporan masyarakat.
"Memang ada ada anggaran yang di sediakan untuk direktorat criminal khusus, jadi kami bekerja untuk mencapai target anggaran yang telah tersedia, karena kalo tidak maka akan dikembalikan ke khas Negara," katanya.
Baca juga: Musprov X Inkindo NTT Siap Bangkit dan Kokoh di Era Digital
Dalam paparan, Gubernur NTT yang diwakili Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi NTT, Sipri Kelen mengatakan, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa melalui proses lelang pada biro pengadaan barang dan jasa sudah ditangani oleh parah ahli, karena itu para konsultan penyedia jasa juga diharapkan agar menyiapkan dokumen adminstrasi perusahaan secara baik juga.
Salah satu yang di soroti adalah honorarium tenaga konstruksi hal mana jika mengacu pada Kepmen PUPR 524 tentang tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi.
Kapolda NTT yang juga diwakili Direskrimsus Polda NTT menegaskan, pada dasarnya Kepolisaian Daerah NTT dalam menangani kasus yang berhubungan dengan Jasa Konstruksi selalu berdasarkan laporan masyarakat.
Baca juga: Konstruksi Bangunan Membahayakan, Menara Manunggal Flobamora Korem 161/Wira Sakti Dirobohkan
Kepolisian tidak menyentuh urusan kontrak, yang diproses adalah masalah di luar kontrak.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.