Berita Manggarai Timur

Pemkab Manggarai Timur Gelar Rapat Pembahasan Konsultasi Publik 1 Penyusunan RTRW

Pendahuluan merupakan tahap awal atau tahap persiapan dalam proses Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Manggarai Timur. 

Penulis: Robert Ropo | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
RAPAT- Rapat Pembahasan Konsultasi Publik 1 (KP-1) Dokumen Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Manggarai Timur.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo

POS-KUPANG.COM, BORONG - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Manggarai Timur melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR menggelar Rapat Pembahasan Konsultasi Publik 1 (KP-1) Dokumen Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW Kabupaten Manggarai Timur

Rapat pembahasan sehubungan dengan kegiatan Penyusunan Dokumen Revisi RTRW Kabupaten Manggarai Timur dan merujuk pada pasal 5 dan 6 Peraturan Menteri ATR/BPN No 11 tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, Dan Rencana Detail Tata Ruang, maka

Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Bupati Manggarai Timur di Lehong, Rabu 9 Agustus 2023.

Rapat tersebut dipimpin oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Manggarai Timur, Ir Boni Hasudungan Siregar. 

Baca juga: Dinyatakan P21, Polres Manggarai Timur Serahkan Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur Ke JPU

Hadir langsung secara offline dalam Rapat tersebut Pimpinan Balegda DPRD, Pimpinan Komisi C DPRD Kabupaten Manggarai Timur, Asisten Sekda, Pimpinan OPD, Para Kabag, Kantor Pertanahan Manggarai Timur, para Camat

Hadir juga Tim Tenaga Ahli Penyusunan Revisi RTRW Kabupaten Manggarai Timur dari ITN Malang, para Kepala Bidang, Tokoh Masyarakat, KADIN Manggarai Timur, UPTD-SPAM, dan Koordinator LSM. 

Sekda Manggarai Timur, Ir Boni Hasudungan Siregar, dalam sambutannya, menerangkan, sebagaimana amanat Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang.

Pembahasan Laporan Pendahuluan merupakan tahap awal atau tahap persiapan dalam proses Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Manggarai Timur

RTRW Kabupaten Manggarai Timur yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Timur Nomor 6 Tahun 2012 telah mendapat rekomendasi untuk direvisi agar sesuai dengan ketentuan/regulasi terbaru, perubahan dan perkembangan pembangunan dan aspirasi masyarakat serta isu-isu perkembangan yang ada saat ini maupun yang akan datang. 

Sekda Boni juga menerangkan, Konsultasi Publik I (KP-I) ini dilakukan untuk mendapatkan masukan dari seluruh stakeholder, dalam rangka perumusan konsepsi RTRW Kabupaten Manggarai Timur 20 tahun ke depan, seperti kebijakan Kabupaten Manggarai Timur, isu strategis terkait penataan ruang, dan tujuan konsep penataan ruang Kabupaten Manggarai Timur

Diharapkan dengan dilaksanakannya Konsultasi KP-I ini dapat memberikan masukan dalam penyempurnaan penyusunan revisi RTRW Kabupaten Manggarai Timur

Adapun dalam kesempatan itu dilakukan pendantanganan berita acara (BA) Kesepakatan Konsepsi Penataan Ruang RTRW kabupaten Manggarai Timur. (rob) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved