Berita Kabupaten Kupang

Kasus Pencurian Ternak di Kabupaten Kupang, Keluarga Pertanyakan Status Yeskiel Mboro

Setelah kasus ini mencuat, barulah Yeskiel mengetahui bahwa ternyata kuda yang dibeli itu merupakan hasil curian.

|
Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/OBY LEWANMERU
Yeskiel Mboro dan Nomensen Mboro saat diwawancarai, Selasa 8 Agustus 2023. 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Keluarga mempertanyakan status hukum dari Yeskiel Mboro, warga Desa Nunkurus, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.
Yeskiel diduga terlibat dalam kasus pencurian ternak di Kabupaten Kupang sejak tahun 2021 lalu.

Adik Kandung Yeskiel Mboro, Nomensen Mboro yang ditemui POS-KUPANG.COM, Selasa 8 Agustus 2024 mengatakan, keluarga mempertanyakan status hukum dari Yeskiel Mboro, yang mana oleh polisi selaku penyidik, Yeskiel disangkakan melanggar Pasal 480 ayat 1 KUHP.

"Kasus ini sudah sejak tahun 2021 dan belum juga ada kepastian. Kakak saya ini disangkakan sebagai penadah. Kalau memang benar seperi itu, kita minta segera limpahkan ke pengadilan agar bisa dibuktikan apakah benar kakak saya ini bersalah atau tidak," kata Mes sapaan Nomensen Mboro.

Dia menjelaskan, kasus itu ditangani Polres Kupang dengan kronologi awal, bahwa di tahun 2021, yang mana Yeskiel membeli tiga ekor ternak kuda dari Minggus Dethan. Pembelian pertama pada 6 Januari 2021 sebanyak dua ekor dan kedua pada 29 Maret 2021. 

Baca juga: Tekan Aksi Pencurian Ternak, Polres Kupang Lakukan Patroli Malam

"Kakak saya beli ternak kuda itu karena ternak itu miliki identitas berupa surat keteragan dari pemerintah dalam hal ini dari Pemerintah Desa Pariti. Kalau tidak ada surat-surat maka kakak saya tidak beli," kata Mes.

Lebih lanjut dikatakan, ternak kuda yang dibeli Yeskiel dari Minggus Dethan dan Hanis Dethan itu memiliki surat lengkap, diantaranya surat keterangan mutasi ternak yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Plt Kepala Desa Pariti Sorks S Pellokila dan dicap basah, dilengkapi ciri-ciri kuda potongan telinga.

"Kondisi ini meyakinkan Yeskiel sehingga membeli tiga ekor ternak dari Minggus Dethan dan Hanis Dethan," katanya.

Setelah kasus ini mencuat, barulah Yeskiel mengetahui bahwa ternyata kuda yang dibeli itu merupakan hasil curian.

Baca juga: Diduga Lakukan Pencurian Ternak Milik Warga, Polisi Lidik Keterlibatan Aparat Desa Oelpuah

Kuda-kuda itu adalah milik Daniel Lette warga Sulamu yang dicuri oleh Maksem Kamlasi alias Sem, Melianus Haekase alias Meli dan Henok Ello alias Bai di Sulamu sekitar Desember 2020. Kuda-kuda ini kemudian dibeli oleh Minggus Dethan dan Hanis Dethan selanjutnya Minggus Dethan menjualnya ke Yeskiel Mboro.

"Kalau lihat dari kronologi, maka kakak saya ini tidak bersalah dan bukan juga turut mencuri, karena kuda yang kakak saya beli dari Minggus Dethan itu surat-surat lengkap. Kalau surat ternak itu tidak lengkap tidak mungkin kakak saya ini berani beli," jelas Mes Mboro.

Karena itu, Mes menegaskan, bahwa dengan melihat fakta tersebut, maka penerapan  penetapan Pasal 480 (1) KUHP terhadap Yeskiel tidak sesuai karena tidak memenuhi unsur pidah dalam hal ini penadah. 

"Jadi kalau belum ada kepastian, kami minta kasus ini dihentikan saja atau SP3, namun kalau sudah memenuhi unsur pidan dan lengkap, kami juga minta segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan, agar kita buktikan di pengadilan," katanya.

Baca juga: Soal Pencurian Ternak di Kabupaten Kupang, Kapolres Himbau Masyarakat Waspada

Dikatakan, keluarga mengharapkan agar Yeskiel dibebaskan dari tuntutan hukum karena tidak memenuhi unsur  sebagaimana yang disangkakan oleh penyidik.

"Kami juga meminta agar truk milik kakak kami ini dikembalikan, karena truk itu sudah ditahan sejak lama. Kondisi ini menyebabkan Yeskiel mengalami kerugian akibat tidak beroperasinya truk itu," kata Mes.

Dia mengatakan, dum truk milik Yeskiel dengan nomor polisi DH 8497 BC itu mengangkut tiga ekor ternak kuda yang dibeli secara resmi. Bahkan ternak kuda yang diangkut itu memiliki surat keterangan mutasi dan identitas lengkap.

 

 

Pihak keluarga juga, lanjut Mes mengharapkan aparat penegak hukum memanggil Plt Sekretaris Desa Pariti untuk diperiksa dan mempertanggungjawabkan surat keterangan kepemilikan ternak yang dikeluarkannya. 

Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Elpidus Kono Feka yang dikonfirmasi Kamis 10 Agustus 2023 mengatakan, kasus pencurian ternak itu masih dalam proses penanganan, yakni khusus bagi Yeskiel Mboro.

"Kalau untuk tersangka Yeskiel Mboro, pasal yang disangkakan adalah Pasal  480 KUHP yakni penadahan," kata Elpidus.

Dikatakan, untuk progress telah dilakukan pemenuhan P19 dan saat ini masih menunggu perkembangan dari JPU. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved