Berita Belu

HUT Ke-78 RI, Lapas Atambua Ajukan Remisi Bagi 130 Warga Binaan

upaya untuk memberikan kesempatan bagi warga binaan yang telah menunjukkan perubahan nyata dalam perilaku serta berkontribusi positif

Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/AGUS TANGGUR
KEPALA - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Atambua Edwar Hadi. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur

POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Atambua memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk mengajukan remisi di momen Hari Ulang Tahun ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia. 

Tindakan ini sebagai bagian dari upaya untuk memberikan penghargaan kepada mereka yang telah menunjukkan perilaku yang baik dan berkontribusi positif selama menjalani masa hukumannya.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Atambua Edwar Hadi, menyampaikan bahwa dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Atambua telah mengusulkan pemberian remisi kepada 130 warga binaan yang memenuhi syarat. 

"Kisaran waktu 1 sampai dengan 6 bulan, selain itu juga terdapat 10 orang warga binaan yang diajukan untuk susulan," ujarnya. Jumat 11 Agustus 2023.

Baca juga: Realisasi PAD Kabupaten Belu Capai 56,04 Persen

Erdwar menyampaikan bahwa saat ini pihaknya sementara menyiapkan berkas bagi warga binaan susulan. 

"Untuk berkas-berkasnya masih kita siapkan untuk mendapatkan usulan susulan bagi 10 warga binaan," ucap Edward.

Pengajuan remisi ini, kata dia, merupakan upaya untuk memberikan kesempatan bagi warga binaan yang telah menunjukkan perubahan nyata dalam perilaku serta berkontribusi positif dalam kegiatan-kegiatan di Lapas.

"Kami berharap bahwa pengajuan remisi ini akan memberikan semangat dan motivasi bagi warga binaan untuk terus berusaha memperbaiki diri, mengikuti program rehabilitasi, serta berpartisipasi dalam berbagai kegiatan pembinaan di dalam Lapas," harapnya. 

Pemberian remisi ini, tambah dia, melalui proses penilaian mendalam terhadap perilaku warga binaan dengan syarat utama sudah menjalani pidana minimal 6 bulan.

"Terhitung semenjak mereka ditahan dengan catatan tidak terputus penahanannya. Itu syarat utamanya kalau yang baru pertama kali mendapat remisi," katanya. 

Lanjut Edward, dalam pengajuan remisi di Lapas kelas IIB Atambua sendiri terdapat satu orang yang mendapatkan remisi langsung bebas.

Baca juga: Semarak HUT Ke-78 RI, Pemda Belu Gelar Pentas Hiburan Rakyat dan Bazar UMKM

"Ia memperoleh remisi 6 bulan, berarti pada tanggal 17 Agustus nanti setelah acara pemberian remisi yang bersangkutan langsung bebas," ujar Edward.

Dengan pengajuan remisi ini Edward berharap tidak hanya memberikan semangat baru bagi warga binaan, tetapi juga turut berkontribusi dalam membentuk masyarakat yang lebih baik. (Cr23) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved