Seleksi CPNS 2023
Cegah Pengunduran Diri Setelah Lulus, BKN Cantumkan Besaran Gaji Saat Rekrutmen CPNS dan PPPK 2023
BKN akan mencantumkan Besaran Gaji PNS dan PPPK untuk mengantisipasi Pengunduran Diri setelah Lulus pada Rekrutmen CPNS dan PPPK 2023
POS-KUPANG.COM - Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) akan mencantumkan Besaran Gaji PNS dan Besaran Gaji PPPK pada Rekrutman CPNS dan PPPK 2023 guna mengantisipasi Pengunduran Diri PNS setelah lulus.
Kebijakan itu akan diterapkan pada saat Rekrutmen CPNS dan PPPK 2023 yang akan dibuka September 2023.
Dengan informasi tentang Besaran Gaji menurut BKN akan menjadi bahan pertimbangan bagi pelamar apakah tetap mengikuti CPNS dan PPPK 2023 atau tidak.
Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto mengatakan, penambahan informasi tersebut dilakukan guna mengantisipasi peserta mengundurkan diri.
Baca juga: Siapkan Berkas, BKN Sudah Tetapkan Jadwal Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023
Sebab, BKN mendapati ada peserta yang mengundurkan diri dengan alasan jabatan yang dilamar tidak sesuai dengan pekerjaan yang diinginkan.
Selain itu, alasan lain yang digunakan peserta adalah penghasilan yang didapat tidak sesuai dengan ekspektasi.
"Ada sejumlah alasan pengunduran diri peserta seleksi, salah satunya menyangkut ketidaksesuaian pekerjaan dan penghasilan dengan ekspektasi pelamar," ujar Haryomo pada Kamis (3/8/2023), dikutip dari laman BKN.
Mengutip Kompas.com, informasi baru yang diberikan BKN meliputi uraian tugas, kelas jabatan, penghasilan yang diterima, sampai dengan jenjang jabatan.
Baca juga: 3 Formasi Ini jadi Prioritas Rekrutmen CPNS 2023 September Mendatang, Guru dan Nakes Terbanyak
Menurut Haryono kebijakan mencantumkan informasi Besaran Gaji pada Seleksi CPNS dan PPPK 2023 merujuk pada pengalaman Seleksi CPNS dan PPPK tahun- tahun sebelumnya.
Dimana, selama pelaksanaan Seleksi CPNS dan PPPK ada 1.921 Peserta yang mengundurkan diri
Salah satu alasan ribuan PPPK mengundurkan diri adalah lokasi penempatan yang tidak sesuai, selain faktor ketidaksesuaian pekerjaan dan penghasilan.
"Untuk itu BKN akan menyediakan keterangan rincian informasi setiap jabatan pada formasi yang dilamar," kata Haryomo.
Berkaca dari hal tersebut, peserta yang mengikuti rekrutmen CASN 2023 akan dipermudah dengan keberadaan informasi mengenai uraian tugas, kelas jabatan, penghasilan yang diterima, sampai dengan jenjang jabatan.
Dengan begitu, mereka dapat mencari tahu mengenai rincian formasi yang akan dilamar.
Baca juga: HONORER jadi Prioritas Seleksi CPNS 2023 dan PPPK, Simak Kuota dan Formasinya Sebelum Daftar
BKN Rekrutmen CASN dibuka September
Terpisah, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Mohammad Averrouce berharap agar rekrutmen CASN tahun ini tidak diundur.
Sebelumnya, rencana pemerintah untuk membuka seleksi CASN pada Juni 2023 akhirnya diundur pada September 2023.
Ia mengatakan, rekrutmen kali ini juga memberikan kesempatan bagi talenta digital untuk berkontribusi di kementerian/lembaga.
"Mudah-mudahan enggak ada (pengunduran jadwal). Karena sudah diserahin semua (alokasi kebutuhan ASN)," ujar Averrouce kepada Kompas.com, Sabtu (5/8/2023).
Pemerintah sudah tetapkan formasi ASN 2023
Sementara itu, Menpan-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan, pemerintah telah menetapkan 572.496 formasi ASN pada 2023.
Jumlah tersebut untuk formasi 72 instansi pemerintah pusat sebanyak 78.862 ASN dan pemerintah daerah 493.634 ASN.
Ia menjelaskan, alokasi formasi CASN untuk pemerintah pusat terinci sebanyak 28.903 untuk CPNS dan 49.959 untuk PPPK.
Sedangkan di daerah alokasinya sebanyak 296.084 PPPK untuk guru, 154.724 PPPK untuk tenaga kesehatan, dan 42.826 PPPK teknis.
Anas mengatakan, proses seleksi CASN akan dimulai pada September 2023.
"Terima kasih kepada instansi yang menyampaikan usulan formasi. Semoga proses seleksi berjalan lancar. Kami menjamin semuanya fair, tidak bisa titip-menitip," kata Anas dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (2/8/2023). (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.