Berita Kota Kupang

Kejari Kota Kupang Musnahkan 41 Barang Bukti 

Selain pemusnahan, barang bukti juga bisa dilakukan pelelangan ataupun diserahkan kembali sebagai aset milik negara.

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
PEMUSNAHAN - Pemusnahan sejumlah barang bukti oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang di halaman Kantor Kejari Kota Kupang, Kamis 10 Agustus 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kejaksaan Negeri Kota Kupang memusnahkan 41 barang bukti. 

Pemusnahan sejumlah barang bukti itu dilakukan di halaman Kantor Kejari Kota Kupang, Kamis 10 Agustus 2023. 

Kepala Kejari Kota Kupang Banua Purba mengatakan kegiatan itu dilakukan tanpa harus menunggu lebih lama barang bukti terkumpul. 

Menurut dia, langkah itu agar mengantisipasi penyalahgunaan barang bukti oleh pihak-pihak. Pemusnahan bertujuan agar barang bukti tidak lagi digunakan. 

Baca juga: Kejari Kota Kupang Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Kredit Fasilitas di Bank NTT

"Jadi tidak mempunyai kemanfaatan lagi," kata Bauna Purba. 

Dia mengapresiasi semua pihak yang terlibat langsung dalam penanganan proses perkara. Baginya kerja sama yang baik itu kemudian mendapati barang bukti yang ada. 

Hal itu sejalan dengan aturan perundang-undangan yang ada. Menurut dia, kerja sama itu perlu berkelanjutan demi penegakan hukum. 

Adapun barang bukti 41 item terdapat pada 20 perkara dengan rincian barang bukti pasal 335, 351, 170, 303 bis, perkara ITE dan Narkoba. 

Baca juga: Rupbasan Kupang Terima Kunjungan Kejari Kota Kupang

Selain pemusnahan, barang bukti juga bisa dilakukan pelelangan ataupun diserahkan kembali sebagai aset milik negara.

Plt Kepala BNN Kota Kupang Domi T Sabon mengatakan, kehadiran pihaknya dalam acara itu guna menyaksikan proses pemusnahan.  Ia mengaku bersyukur atas proses itu. Menurut dia, pemusnahan menjadi akhir dari rangkaian perkara yang dilakukan. 
"Kita disini menyaksikan bahwa barang bukti yang kita tangkap maupun dari Polresta dan Polda dimusnahkan," katanya. 

 

Domi Sabon menyebut sejauh ini BNN Kota Kupang menangani empat kasus. Kota Kupang bukan menjadi daerah tujuan sehingga jumlah kasusnya pun rendah. 

Ia menyebut sejauh ini jumlah barang bukti yang diamankan juga hanya sebagian kecil. Dia berharap kerja sama dengan semua pihak terus terjalin agar mencegah peredaran narkoba di Kota Kupang.  (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved