Berita NTT

Kejari Kota Kupang Sudah Periksa Delapan Saksi Terkait Dugaan Korupsi di Bank NTT

dugaan korupsi dalam penyediaan korupsi, pada bulan September 2022. Kejari Kota Kupang kemudian melakukan proses penyelidikan

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-DOK KEJARI KOTA KUPANG
TANDA TANGAN - Penandatanganan berkas usai Penggeledahan oleh tim Kejari Kota Kupang di kantor Bank NTT dalam kaitan dugaan korupsi penyediaan kredit Rp 5 miliar 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kejaksaan Negeri atau Kejari Kota Kupang telah melakukan pemeriksaan terhadap 8 saksi terkait dengan dugaan korupsi pada penyediaan kredit Bank NTT.

Sementara Kepala Kejari Kota Kupang, Banua Purba melalui Kasi Pidsus, Jeremias Penna mengatakan, kasus itu bermula sejak tahun 2016 lalu.

Debitur atas nama Rahmat SE mengajukan kredit ke Bank NTT sebesar Rp 5 miliar.

Baca juga: BPBD NTT Minta Pemerintah Kabupaten dan Kota Perlu Adakan Kajian Risiko Bencana

"Atas pemberian kredit itu, diduga ada dugaan korupsi. Ini sangkaan ya, karena belum ada putusan," kata dia, Rabu 14 Desember 2022.

Jeremias menyebut, delapan orang yang diperiksa berasal dari notaris Bank NTT dan Christa Jaya ada tiga orang, Bank Christa Jaya dua orang dan BPN ada tiga orang. Rencananya akan ada pemeriksaan lanjutan untuk pihak terkait lainnya.

Dia menjelaskan, Kejari Kota Kupang baru menemukan adanya dugaan korupsi dalam penyediaan korupsi, pada bulan September 2022. Kejari Kota Kupang kemudian melakukan proses penyelidikan menjadi penyidikan pada tanggal 3 November 2022.

Peningkatan status itu disebut telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum. Kejaksaan Negeri Kota Kupang, sebut dia, lalu melakukan penggeledahan di kantor Bank NTT, pada Selasa 13 Desember 2022 sore.

Penggeledehan itu berlangsung tiga jam. Kejari mendalami bukti proses permohonan bukti kredit dari Bank NTT. Proses penggeledahan itu dipimpin Kepala Kejari, Banua Purba.

Baca juga: 17 Parpol Resmi Ikut Pemilu 2024, Partai Ummat Terganjal di NTT dan Sulawesi Utara

Ia kembali menegaskan, dalam waktu dekat akan ada pemeriksaan lanjutan untuk para saksi yang terlibat dalam dugaan korupsi ini. Untuk itu, dia meminta para pihak bisa kooperatif dengan proses yang ada.

"Sejauh ini tidak ada kendala. Selama ini masih kooperatif sehingga mereka harus terus kooperatif, karena dana ini kan masyarakat NTT yang dititipkan di Bank NTT, sehingga kalau ada terbukti, maka bisa dikembalikan," jelasnya.

Ia memastikan bahwa proses ini akan dilakukan dengan lebih cepat dan mengikuti semua proses yang ada.

"Prinsipnya lebih cepat, sederhana, dan dengan biaya murah," sebut dia.

Kejari Kota Kupang, ujar dia, saat ini belum bisa memperkirakan kerugian yang dialami akibat kasus ini. Pihaknya akan melakukan penghitungan bersama tim ahli untuk melihat kerugian yang timbul akibat masalah tersebut.

Baca juga: NasDem Malaka Masih Menghendaki Viktor Bungtilu Laiskodat Maju Pilgub NTT

Berkaitan dengan kasus-kasus korupsi yang terjadi, Kejari mengimbau agar semua pekerjaan harus dikerjakan sesuai aturan, profesional dan tetap menjaga integritas. (Fan)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved