Sidang Ferdy Sambo
MA Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo, Kurangi Hukuman Putri Candrawathi 10 Tahun
Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis mati terhadap Ferdy Sambo yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis mati terhadap Ferdy Sambo yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta.
Majelis hakim kasasi MA mengganti hukuman mati terhadap Sambo menjadi Penjara Seumur Hidup.
"Pidana penjara seumur hidup," demikian bunyi putusan kasasi yang dilansir situs kepaniteraan MA, Selasa 8 Agustus 2023.
Selain membatalkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo, majelis hakim MA juga mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, serta mantan ajudan dan sopir Sambo, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf. Mereka semua kompak mendapat pengurangan hukuman.
Putri Candrawathi yang tadinya dihukum 20 tahun penjara, dikurangi hukumannya menjadi 10 tahun bui. Ricky Rizal Wibowo yang awalnya dihukum 13 tahun bui, dikurangi menjadi 8 tahun penjara.
Sementara, Kuat Ma'ruf yang mulanya dihukum 15 tahun penjara menjadi 10 tahun bui.
Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Ajukan Kasasi
Sidang kasasi terhadap empat terdakwa itu digelar pada Selasa (8/8) kemarin di Gedung MA. Sidang digelar secara tertutup, dipimpin hakim agung Suhadi dan empat hakim anggota, yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
Dari lima hakim agung itu, dua hakim menyatakan dissenting opinion, yakni hakim agung Jupriyadi dan hakim agung Desnayeti.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi mengatakan dengan putusan kasasi ini maka keempat pelaku pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sudah bisa dieksekusi.
"Ini sudah berkekuatan hukum tetap. Sudah bisa langsung dieksekusi," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA RI Sobandi, kepada awak media di Gedung MA, Jakarta, Selasa 8 Agustus.
Sobandi menjelaskan, upaya hukum biasa hanya sampai kasasi. Namun, Sambo disebut bisa mengajukan peninjauan kembali (PK).
"Upaya hukum biasanya kan sampai kasasi. Tapi upaya hukum luar biasanya peninjauan kembali dimungkinkan sebagaimana syarat undang-undang," ucapnya.
Baca juga: Putusan Banding Vonis Ferdy Sambo: Suami Putri Candrawathi Tetap Dihukum Mati
Adapun pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan pihaknya sangat menghormati putusan Ma tersebut. "Kami menghormati putusan yang disampaikan Humas Mahkamah Agung sore ini," kata Arman Hanis dalam keterangannya.
Meski begitu, Arman belum bisa memberikan keterangan lebih rinci terkait pertimbangan dari majelis hakim tingkat kasasi tersebut.
"Namun terkait materi perkara lebih rinci, tentu Kami perlu membaca pertimbangan Majelis Hakim secara lengkap. Karena itu, Kami akan menunggu salinan lengkap putusan tersebut agar dapat dipelajari lebih lanjut," tuturnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Ferdy-Sambo-Sidang-20-Desember-2022.jpg)