Nasional
Rocky Gerung Segera Duduk di Kursi Pesakitan, Sidang Diagendakan 22 Agustus 2023
Rocky Gerung akan segera duduk di kursi pesakitan dalam kasus hukum dugaan pernyataan ujaran kebencian yang dilontarkannya kepada Presiden Jokowi.
Bahkan mencederai citra bangsa Indonesia sebagai bangsa yang ramah-tamah, menjunjung tinggi nilai budaya, kesopanan dan kesusilaan.
"Bahwa ditelusuri dalam KBBI hinaan yang dimaksud adalah b******n yang t***l adalah kata-kata tercela, tidak beradab sehingga nyata tergugat telah melakukan hinaan," papar David.
Dalam gugatan ini, David turut mengajukan tuntutan provisi dengan meminta majelis hakim melarang Rocky Gerung untuk menjadi pembicara dan narasumber di tempat-tempat pertemuan maupun media online.
Sebelumnya diberitakan Pengamat Politik, Rocky Gerung diduga menghina Presiden Jokowi menggunakan kata-kata kasar ketika berorasi dalam acara persiapan aksi akbar pada 10 Agustus 2023.
Rocky Gerung Minta Maaf
Sebelumnya diberitakan, Rocky Gerung menyampaikan permintaan maaf atas kritikan bernada hinaan yang dialamatkan kepada Presiden Jokowi.
"Jadi sekali lagi, saya menyesalkan bahwa persoalan hukum yang dari awal saya katakan ini adalah kritik saya terhadap Presiden Jokowi yang saya ucapkan dengan sangat tajam, dan biasa saya lakukan itu di mana-mana," kata Rocky, Jumat 4 Agustus 2023.
Dia menyadari, kasus ini akhirnya membuka perselisihan. Perselisihan pun berlanjut dan tanpa arah serta menimbulkan kegaduhan. Ia pun meminta maaf atas perselisihan yang terjadi.
Baca juga: Aneh, Rocky Gerung Bikin Ulah, Prabowo Subianto Malah Kena Sindiran, Begini Kata Yusuf Dumdum
Namun, Rocky tidak ingin berkomentar lebih lanjut mengenai adanya pihak-pihak yang melaporkannya kepada polisi atas kritik tersebut.
"Saya minta maaf terhadap keadaan hari ini yang menyebabkan perselisihan berlanjut tanpa arah. Saya merasa kok ini kenapa enggak bisa diselesaikan secara hukum," ucap dia. (*)
Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.