Dugaan Korupsi di BPBD TTU

Jaksa Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di BPBD Timor Tengah Utara

Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara belum menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan di BPBD Kabupaten TTU.

Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Jaksa penyidik Kejari TTU menggeledah rumah Reni Neonbeni, bendahara pada Kantor BPBD Kabupaten Timor Tengah Utara, Kamis 3 Agustus 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara belum menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten TTU.

Penetapan tersangka akan dilaksanakan setelah pengumpulan bukti-bukti yang memadai.

Hal ini disampaikan Kepala Kejari TTU Robert Jimmy Lambila, SH, MH melalui Kasie Pidsus Andrew P Keya saat dikonfirmasi pada Jumat 4 Agustus 2023.

Menurut Andrew P Keya, dalam waktu dekat apabila telah ditemukan bukti yang cukup, maka pihaknya akan melakukan penetapan tersangka.

Ia menjelaskan, beberapa waktu lalu Kejari TTU telah meningkatkan penanganan perkara dugaan korupsi pada BPBD TTU ke tahap penyidikan.

Hal itu menandakan bahwa tindakan penyelidikan yang dilakukan oleh Kejari TTU mengindikasikan adanya tindak pidana korupsi.

Baca juga: BREAKING NEWS: Penyidik Kejari TTU Geledah Rumah Kepala BPBD Timor Tengah Utara

Baca juga: Dugaan Korupsi di BPBD Timor Tengah Utara, Bupati Juandi David Pastikan Segera Bersikap

Pasca dilakukan ekspose, perkara tersebut telah disetujui untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan. Pada tahap penyidikan ini, perbuatan pidana akan dibuat terang.

Setelah dilakukan upaya mencari titik terang perbuatan pidana atas perkara ini, pada tahap selanjutnya Kejaksaan akan mencari tahu siapa yang paling bertanggung jawab.

Penyidikan terhadap perkara di BPBD TTU berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan pengelolaan anggaran yang bersumber dari APBN dan APBD.

Dua sumber anggaran yang sedang dalam tahap penyusutan ini berada pada tahun yang sama yakni tahun 2022.

Sumber anggaran yang diduga disalahgunakan tersebut mencakup anggaran yang bersumber dari APBD tahun 2022 dan APBN yang dihibahkan tahun 2021 tetapi baru masuk pada tahun 2022.

"Sejauh yang kita dapat ini anggaran tahun 2022," ujar Andrew.

Total kerugian keuangan negara atas penanganan perkara tersebut sejauh ini masih dalam tahap pendalaman. Pasalnya beberapa dokumen yang diterima belum lengkap. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved