Penjabat Gubernur NTT
Tak hanya Gubernur Viktor Laiskodat, 3 Bupati di NTT Ini Juga Akhiri Masa Jabatan Pada Akhir 2023
Adapun akhir masa jabatan pasangan Viktor Laiskodat dan Joseph Nae Soi itu telah diumumkan resmi dalam Sidang Paripurna DPRD NTT pada Senin lalu.
POS-KUPANG.COM - Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Viktor Laiskodat dan Josef Nae Soi akan segera mengakhiri jabatan pada 5 September 2023 mendatang.
Adapun akhir masa jabatan pasangan Viktor Laiskodat dan Joseph Nae Soi itu telah diumumkan secara resmi dalam Sidang Paripurna DPRD NTT pada Senin (24/7/2023) lalu.
Ketua DPRD NTT Emelia Julia Nomleni atau yang akrab disapa Emi Nomleni menyampaikan pengumuman pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah Provinsi NTT masa jabatan tahun 2018-2023 bernomor 01/PENG.DPRD/2023 dalam sidang yang digelar di ruang sidang utama Kelimutu DPRD NTT.
Emi Nomleni membacakan empat dasar pengumuman itu, yakni ketentuan Pasal 79 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan ketentuan Pasal 23 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Baca juga: Profil Thomas Umbu Pati Calon Penjabat Gubernur NTT, Putra Sumba Deputi Pengendalian Otorita IKN
Baca juga: Mendagri Terima Tiga Nama Calon Penjabat Gubernur NTT, Tak Termasuk Ayodhia Kalake
Berikutnya keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 162/P Tahun 2018 tentang Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur Masa Jabatan 2018-2023 tanggal 4 September 2018 serta Berita Acara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur Masa Jabatan 2018-2023 tanggal 5 September 2018.
Selanjutnya, pemerintah pusat akan menunjuk penjabat gubernur untuk menjalankan pemerintahan Provinsi NTT hingga proses Pilkada 2024 rampung dan pasangan gubernur dan wakil gubernur definitif dilantik.
Adapun Pasangan Viktor Bungtilu Laiskodat-Josef Nae Soi dilantik sebagai Gubernur NTT dan Wakil Gubernur NTT periode 2018-2023 oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (5/9/2018) silam.
Acara pelantikan itu lebih cepat dari rencana sebelumnya yang sedianya digelar pada 17 September 2018.
Pasangan dengan sandi politik Victory-Joss itu unggul dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT tahun 2018. Viktor Laiskodat dan Josef Nae Soi unggul atas tiga pasangan calon gubernur lainnya pada pemiliha yang berlangsung pada Juni 2018 itu.
Hasil Pilgub NTT 2028 itu ditetapkan dalam rapat pleno rekapitulasi perolehan suara Pilgub NTT yang berlangsung di Aula KPU NTT, Senin (9/7/2018) malam.
Baca juga: Tiga Calon Penjabat Gubernur NTT yang Diusulkan ke Mendagri, Penyerahan Dokumen Kamis Besok
Baca juga: PADMA Indonesia Dukung Dr. Inosentius Samsul Jadi Penjabat Gubernur NTT
Dalam pleno tersebut, KPU Provinsi NTT menetapkan pasangan Viktor Laiskodat - Josef Nae Soi sebagai calon gubernur dan wakil gubernur NTT peraih suara terbanyak. Paket Victory-Joss mendulang 838.213 suara atau 35,60 persen dari total suara sah sebanyak 2.354.856 suara.
Posisi kedua ditempati pasangan Marianus Sae - Emiliana Julia Nomleni yang memperoleh 603.822 suara (25,64 persen ), disusul pasangan Esthon L Foenay -Christian Rotok yang meraih 469.025 suara (19,92 persen ) dan pasangan Benny K Harman-Benny A Litelnoni memperoleh 443.796 suara (18,85 % ).
Sebanyak 1.561.844 pemilih dari 3.186.506 DPT menggunakan hak pilihnya.
Dalam Pilgub 2018 itu, pasangan Victory-Joss unggul di 15 daerah, yaitu Kabupaten Kupang, Kota Kupang, Timor Tengah Utara, Timor Tengah Selatan, Sumba Timur, Sumba Barat Daya dan Alor. Selain itu, Sikka, Rote Ndao, Malaka, Belu, Lembata, Sumba Barat, Sumba Tengah dan Sabu Raijua.
Pasangan Marianus Sae-Emi Nomleni unggul di empat kabupaten, yaitu Ngada, Nagekeo, Ende dan Flores Timur. Sementara pasangan Esthon-Chris unggul di Kabupaten Manggarai Timur dan Manggarai. Selanjutnya Paket Harmoni menang di Kabupaten Manggarai Barat.
Proses Penjabat Gubernur NTT
Saat ini, proses untuk menentukan penjabat Gubernur NTT pasca akhir masa jabatan pasangan Viktor Laiskodat dan Josef Nae Soi sedang berlangsung. Pimpinan DPRD NTT telah menyerahkan usulan nama calon penjabat yang menjadi aspirasi masyarakat NTT melalui wakil mereka di dewan.
Penyerahan secara langsung usulan kepada Mendagri Tito Karnavian itu berlangsung Kamis (3/8/2023) di Jakarta.
Meski demikian, keputusan tentang siapa yang akan menjadi Penjabat Gubernur NTT pasca Viktor Laiskodat menyelesaikan masa pemerintahaanya menjadi hak prerogatif Presiden Joko Widodo atau Presiden Jokowi.
Adapun Penjabat Gubernur NTT akan dipilih oleh Presiden Jokowi berdasarkan pengajuan nama dari Kemendagri.
Keputusan tentang siapa yang akan menjadi Penjabat Gubenur NTT hingga pelantikan gubernur definitif pada 2025 itu akan disampaikan menjelang akhir masa jabatan Viktor Laiskodat dan Josef Nae Soi.
Meski demikian, sesuai dengan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota, telah diatur ketentuan bahwa DPRD melalui Ketua DPRD provinsi dapat mengusulkan 3 calon penjabat gubernur yang memenuhi persyaratan kepada Mendagri utuk kemudian dibawa ke Presiden.
Baca juga: Muncul Lagi Dua Nama Baru, Calon Penjabat Gubernur NTT Rekomendasi DPRD Masih Teka Teki
Baca juga: Keramat, Nama Bakal Calon Penjabat Gubernur NTT Dirahasiakan Dari Publik Sebelum Diusung DPRD
Ketua DPRD NTT, Emelia Julia Nomleni atau Emi Nomleni mengatakan, pimpinan dewan mengusulkan tiga nama calon penjabat gubernur ke Mendagri. Hal itu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Tiga nama yang "dibawa" pimpinan dewan ke Jakarta itu merupakan nama yang ditetapkan pimpinan dewan berdasarkan usulan dari sembilan fraksi di DPRD NTT.
Adapun total fraksi di dewan telah mengusulkan enam nama yang dianggap pantas mendaparkan kepercayaan menjadi penjabat gubernur. Nama itu pun mengerucut pada
Adapun tiga nama itu terdiri dari Irjen Pol Rudolf Alberth Rodja, Deputi Bidang Koordinasi Keamanan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Kedua, Dr. Inosentius Samsul, SH, MH, saat ini menjabat Kepala Badan Keahlian Setjen DPR RI. Ketiga, Dr. Ir. Thomas Umbu Pati, Deputi Pengendalian Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
3 Bupati Akan Selesai Masa Jabatan Sebelum 2024
Selain masa jabatan Gubernur NTT dan Wakil Gubernur NTT yang berakhir pada 2023, terdapat pula 3 kepala daerah (bupati-wakil bupati) lainnya di Provinsi NTT yang masa jabatannya juga berakhir sebelum memaasuki tahun 2024.
Plt Kepala Biro Pemerintahan Provinsi NTT, Stef Surat mengatkan tiga kepala daerah yang akan selesai masa jabatan sebelum akhir tahun 2023 terdiri dari Bupati Sikka Robertus Diogo atau Roby Idong bersama wakil bupati Romanus Woga, Bupati Sumba Tengah Paulus Sekayu Karugu Limu atau Paul SK Limu dan wakilnya Daniel Landa, serta Bupati Nagekeo dr. Johanes Don Bosco Do, M.Kes. dan wakilnya Marianus Waja, SH.
"Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Sikka akan selesai masa jabatannya pada 20 September 2023, Bupati dan Wakil Bupati Sumba Tengah akan selesai pada 12 November 2023 dan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Nagekeo akan selesai pada 23 Desember 2023," ujar Stef Surat kepada POS-KUPANG.COM, Kamis (3/8/2023).
Stef Surat mengatakan, dengan berakhirnya masa jabatan para bupati dan wakil bupati itu, maka Kemendagri akan menentukan penjabat bupati untuk mengisi kekosongan kepemimpinan daerah hingga Pilkada yang akan datang digelar.
Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi NTT akan diminta untuk mengajukan nama nama penjabat bupati untuk ditetapkan oleh Mendagri.
Baca juga: Namanya Masuk Daftar Usulan Penjabat Wali Kota Kupang, George Hadjoh: Bersyukur
Baca juga: BREAKING NEWS: Pemprov NTT Usulkan Tiga Nama Penjabat Wali Kota Kupang
Proses Pentapan Penjabat Kota Kupang
Selain tiga pasangan kepala daerah itu, pemerintah Provinsi NTT juga memproses usulan untuk penjabat Wali Kota Kupang. Adapun masa jabatan Penjabat Wali Kota Kupang saat ini, George Hadjoh akan berakhir pada 22 Agustus 2023 mendatang.
George Hadjoh yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Umum Setda NTT, dilantik Gubernur NTT, Viktor Laiskodat menduduki jabatan sebagai Penjabat Wali Kota Kupang sejak tanggal 22 Agustus 2022 lalu.
Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota, pengusulannya dapat dilakukan oleh DPRD melalui ketua DPRD dengan mengusulkan tiga nama calon penjabat yang memenuhi syarat.
Dalam Permendagri tersebut mengatur tentang masa jabatan penjabat wali kota hanya satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.
Sebelumnya, Stef Surat kepada POS-KUPANG.COM pada Selasa (18/7/2023) lalu, menyebut sesuai aturan, DPRD Kota Kupang juga dapat mengusulkan nama calon penjabat. Meneurut dia, nama-nama calon penjabat yang diusul tentunya memiliki kapasitas.
Sesuai dengan regulasi, pemerintah Provinsi NTT maupun DPRD Kota Kupang diminta Kemendagri untuk mengusulkan masing masing maksimal tiga nama calon penjabat.
"Dari Kementerian Dalam Negeri, batas penyampaian tiga nama-nama calon penjabat Wali Kota paling lambat 27 Juli harus sudah bisa kirim," ujar Stef Surat.
Ia menambahkan, pelantikan penjabat Wali Kota Kupang sesuai jadwal akan dilangsungkan pada 22 Agustus 2023. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.