Kecelakaan Maut di TTS

Korban Kecelakaan Maut di Bena Timor Tengah Selatan Tak Terima Santunan dari Jasa Raharja

Korban kecelakaan maut di wilayah Desa Bena, Kabupaten Timor Tengah Selatan tidak memperoleh santunan dari Jasa Raharja.

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/HO
Kondisi mobil Avanza Veloz nomor polisi DH 1653 AR mengalami kecelakaan tunggal di wilayah Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Jumat 4 Agustus 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Korban kecelakaan maut di wilayah Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan tidak memperoleh santunan dari Jasa Raharja.

Kasi Operasional Jasa Raharja NTT Roy Januar mengatakan, kecelakaan itu merupakan lakalantas tunggal.

Ia mengaku pihak Jasa Raharja telah mengecek iuran wajib dari kendaraan itu agar diakomodir dalam pemberian santunan.

"Setelah kami cek iuran wajib untuk kendaraan angkutan umum, dia tidak pernah terdaftar dan tidak pernah membayar iuran wajib, maka keterjaminan tidak terjamin Undang Undang Nomor 34 atau 33 (tahun 1964), laka tunggal murni ini," kata Roy Januar ketika dikonfirmasi pada Jumat 4 Agustus 2023 malam.

Roy Januar menjelaskan, Jasa Raharja menjalankan Undang Undang Nomor 33 dan 34. Dalam ketentuan Undang Undang Nomor 33 berbicara mengenai keterjaminan tentang kecelakaan pada alat angkutan penumpang umum yang sah seperti mobil pelat kuning, angkutan kota, bus pelat kuning, kapal Fery maupun pesawat.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kecelakaan Maut di Bena Timor Tengah Selatan, 3 Orang Meninggal Dunia

Bila terjadi kecelakaan tunggal, maka semua penumpang akan dijamin oleh Jasa Raharja. Jaminan itu berkaitan dengan perawatan di rumah sakit, cacat ataupun meninggal dunia.

Ia menyebut biaya perawatan rumah sakit maksimal Rp 20 juta, meninggal dunia Rp 50 juta dan santunan cacat tetap maksimal Rp 50 juta.

Lalu untuk Undang Undang Nomor 34 menyebutkan, korban kecelakaan lalulintas di jalan, tabrakan dua kendaraan bermotor atau lebih, maka akan dijamin dalam santunan atau keterjaminan oleh Jasa Raharja. Besarannya pun sama dengan Undang Undang Nomor 33.

Dalam kasus di desa Bena, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Roy Januar menegaskan bahwa kendaraan itu berpelat hitam atau kendaraan pribadi.

"Itu penumpang dan sebagainya, ketika dia tidak ada lawan (tabrakan) berarti tidak terjamin oleh Jasa Raharja, tapi terjamin oleh BPJS kalau memang untuk biaya perawatan di rumah sakit," katanya.

Lain halnya jika kendaraan berpelat hitam tetapi bukan kecelakaan tunggal. Jasa Raharja akan menjaminkan santunan sesuai UU 33 dan 34. Jasa Raharja juga melihat kasus tersebut berdasarkan laporan kepolisian.

Dari laporan kepolisian, kata Roy Januar, menjadi dasar bagi Jasa Raharja untuk melakukan pembayaran bagi para korban.

Baca juga: Kecelakaan Maut di Bena Timor Tengah Selatan, Korban Terpental Keluar Mobil, Terkapar di Jalan Raya

"Jadi laporan kepolisian nya laka tunggal karena memang limbung, oleng, dan kecepatan tinggi, lobang dan sebagainya itu out of control itu kami tidak bisa jaminkan," jelas Roy Januari.

Sebelumnya, Kasat Lantas Polres TTS Iptu Ilham Ade Putra, STK menjelaskan kronologi kecelakaan maut di Desa Bena Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Jumat 4 Agustus 2023. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved