Berita Kota Kupang
Kasat Pol PP Minta Maaf ke DPC PKN Kota Kupang Buntut Penertiban Baliho
George Hadjoh ditempuh agar mencari jalan keluar. Kris Matutina mengapresiasi sikap Pemkot Kupang dengan kesediaan waktu.
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja atau Kasat Pol PP Kota Kupang, Rudi Abubakar meminta maaf ke pengurus DPC Partai Kebangkitan Nusantara atau PKN.
Permohonan maaf itu buntut penertiban baliho beberapa waktu lalu.
Rudi Abubakar menyampaikan permintaan maaf tersebut di hadapan pengurus dan Penjabat Wali Kota Kupang George Hadjoh, Senin 31 Juli 2023 ketika audiensi.
"Atas nama kesatuan, anggota dan atas nama pribadi saya meminta maaf yang sebesar-besar atas kekeliruan dan kekhilafan anggota saya saat bertugas melakukan penertiban. Dari hati yang terdalam, tidak ada niat sedikitpun untuk melukai pihak lain. Sekali lagi saya mohon maaf," kata Rudi Abubakar sebagaimana keterangan tertulis yang dikeluarkan DPC PKN Kota Kupang.
Baca juga: Pemerintah Kota Kupang Segera Bangun 22 KM Jalan Dalam Kota
Rudi Abubakar juga mengaku penertiban sejumlah baliho itu tidak saja ditujukan bagi PKN. Adapun baliho caleg maupun bakal calon gubernur NTT ikut ditertibkan pasukan Rudi Abubakar.
Tindakan yang dilakukan oleh anggotanya sewaktu penertiban menurut dia, karena kondisi saat itu. Beberapa baliho yang berukuran besar, kata dia, terpaksa dirobek. Selain itu, ada juga baliho yang diturunkan karena belum membayar pajak.
"Jadi kita akui ada juga baliho yang robek. Itu karena balihonya besar sehingga saat diturunkan anggota terpaksa robek. Begitu juga dengan baliho yang diturunkan dari Bilborad karena belum membayar pajak," kata dia.
Ketua DPC PKN Kota Kupang, Kris Matutina menyampaikan hal yang menimpa PKN sangat melukai perasaan para pengurus. Tindakan Rudi Abubakar Cs, sebut dia, seperti menginjak-injak harkat dan martabat partai.
Audiensi bersama Penjabat Wali Kota Kupang George Hadjoh ditempuh agar mencari jalan keluar. Kris Matutina mengapresiasi sikap Pemkot Kupang dengan kesediaan waktu.
Dia menegaskan, PKN sendiri tidak mempersoalkan Perda yang ada. PKN, ujar dia, menyesalkan perbuatan oknum anggota Pol PP Kota yang telah merobek baliho yang ikut memuat ada lambang partai PKN.
"Yang kami tidak terima ketika baliho yang ada dirobek, dimana disitu ada lambang partai sehingga kami merasa marwah dan martabat partai kami di injak-injak dan dilecehkan. Semua bukti video kami dapat dari anggota dan dipublikasi di tiktok sehingga kami sangat merasa dirugikan. Kami menganggap sebagai penghinaan. Kami tidak yakin ini perintah dari Penjabat," jelasnya.
Baca juga: Viral Pemotor Jambret Perempuan Tua Kota Kupang Terekam CCTV, Warganet Rame-Rame Kecam
Kris Matutina menambahkan PKN telah mengambil langkah hukum dengan membuat laporan ke Polda NTT. Hal itu dilakukan karena tidak ada tanggapan dari surat permintaan klarifikasi yang disampaikan PKN kepada Pemkot Kupang.
Penjabat Wali Kota Kupang, George Melkianus Hadjoh mengatakan, kedatangan para pengurus PKN merupakan sikap kedewasaan dalam menyelesaikan persoalan.
"Pol PP untuk boleh semangat tapi harus tetap menjaga rasa dan juga komunikasi harus jalan. Jaga supaya tidak terjadi gesekan. Kita perlu duduk lagi dengan parpol supaya tidak ada yang dirugikan sebab tujuan kita satu untuk membangun kota ini. Saya minta hari Jumat kita lakukan sosialisasi kepada semua parpol," kata George Hadjoh.
Berita Kota Kupang
Kasat Pol PP
Kota Kupang
PKN
baliho
POS-KUPANG.COM
Pos Kupang Hari Ini
George Hadjoh
Partai Kebangkitan Nusantara
Solusi Kebutuhan Transportasi Hingga Pengiriman di Kota Kupang, Semua ada di Aplikasi Maxim |
![]() |
---|
Viral Curhat Anggota Pesparani Nasional 2022 Kota Kupang, Begini Klarifikasi LP3KD dan Pemkot |
![]() |
---|
PDAM Kota Kupang Siapkan Langkah Antisipasi Kelangkaan Air Bersih |
![]() |
---|
UNICEF Gandeng Pemerintah Perkuat Peran Kader Atasi Kasus Wasting di Kota Kupang |
![]() |
---|
Viral Curhat Anggota Pesparani Nasional 2022 Kota Kupang Minta Panitia Bayar Uang Saku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.