Berita Malaka
Bupati Malaka Sebut Bagi Pasangan yang Menikah Langsung Dapat Akta Perkawinan
Simon Nahak berharap Disdukcapil dengan pihak gereja-gereja yang ada di Malaka, juga harus bekerja sama.
Penulis: Novianus L.Berek | Editor: Oby Lewanmeru

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Nofry Laka
POS-KUPANG.COM, BETUN - Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH.,MH menyebut bagi pasangan yang menikah langsung mendapat akta perkawinan.
Ini sebagai bentuk implementasi dari program Sakti Go Layanan Administrasi Kependudukan. Program inovasi baru untuk melayani masyarakat Kabupaten Malaka, yakni menikah langsung dapat akta perkawinan.
Simon Nahak menyampaikan hal ini saat silahturahmi dari Pimpinan Redaksi Pos Kupang, Hasyim Ashari bersama Supervisior Iklan, Kristanto Bisilisin dan Wartawan Senior Paul Burin di Rumah Jabatan Bupati, Desa Bakiruk, Kecamatan Malaka Tengah, Selasa pagi 1 Agustus 2023.
Baca juga: Pengurus Cabang Ikatan Apoteker Indonesia Kabupaten Malaka Periode 2022-2026 Resmi Dilantik
Menurut dia, program tersebut merupakan terobosan pemerintah kabupaten Malaka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam mengimplementasikan visi-misi Bupati untuk mempermudah layanan administrasi masyarakat dengan sistem jemput bola, berbasis teknologi digital.
"Saya menginstruksikan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcatpil) Kabupaten Malaka mendesain menyerahkan langsung Akta Perkawinan bagi pasangan yang baru selesai melaksanakan prosesi dan pemberkatan pernikahan," kata Simon Nahak.
Dikatakan, program tersebut sudah disosialisasikan pada saat kegiatan bersama masyarakat. Sebagai contoh ia sosialisasi pada kegiatan Bimtek Sistem Administrasi Kependudukan (Siak) kepada seluruh kepala desa dan petugas pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Malaka guna mewujudkan pelayanan kependudukan yang lebih baik bagi masyarakat.
Baca juga: GMNI Malaka Minta Waket Komisi IX DPR RI Tetap Dukung Pembangunan Rumah Sakit Pratama di Wewiku
"Waktu itu Bimteknya diikuti peserta dari Kecamatan Laenmanen sebanyak 60 peserta Kecamatan Iokufeu 40 peserta Kecamatan Sasitamean 50 peserta," ungkapnya.
Lebih jauh Bupati Malaka mengatakan, bahwa setiap pasangan muda yang ber KTP Malaka menikah di wilayah hukum Malaka langsung disiapkan akta pernikahannya, hal itu sudah dilakukan di Desa Bakiruk kepada masyarakat setempat baru-baru ini dan Fransiskus Xaverius Taolin alias Ans Taolin bersama Maria Femiyani B. Man di Belu, Jumat 21 Juli 2023 yang lalu.
"Program ini sudah tertuang dalam Program SAKTI dan program tersebut merupakan akronim dengan kepanjangan Swasembada Pangan Adat Istiadat, Seni Budaya dan Olahraga. Kualitas Sumber Daya Manusia. Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih, Berwibawa, Inovatif dan Bebas dari Praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), papar Simon Nahak.
Baca juga: Gedung Perpustakaan Daerah Tiga Lantai Dibangun di Lokasi Bekas Kantor Camat Malaka Tengah
Yang kedua, lanjut Bupati Simon Nahak, mewajibkan seluruh kepala desa melegalkan nikah secara adat oleh pemerintah desa setempat, melalui lembaga adat kita sudah punya peraturan daerah (perda) tentang penataan lembaga adat dan sudah terbentuk bisa di libatkan. tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya perceraian dalam perkawinan.
"Kalau sudah menikah secara adat sudah ada akta atau sertifikat dan harus dilanjutkan berkat nikah di gereja, jangan sampai sebatas nikah secara adat saja dan terjadi perceraian. Program ini pro rakyat guna mencegah perceraian yang meningkat setiap saat," jelasnya.
Simon Nahak berharap Disdukcapil dengan pihak gereja-gereja yang ada di Malaka, juga harus bekerja sama.
Baca juga: GMNI Malaka Minta Melki Laka Lena Tetap Dukung Pembangunan Rumah Sakit Pratama di Wewiku
“Terobosan pelayanan publik secara langsung dengan terjun ke masyarakat, Demi meningkatkan Sumber daya manusia segera lakukan juga bagi bayi yang baru saja lahir, yang kami sebut dengan program ‘Lahir Langsung Dapat Akta’ dan merupakan inovasi pelayanan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Malaka untuk memberikan langsung Akta Kelahiran kepada bayi yang ibunya baru saja melalui proses partus, baik di Puskesmas ataupun Rumah Sakit," tutur Simon Nahak.
Fransiskus Xaverius Taolin alias Ans Taolin ketika dihubungi Pos Kupang mengatakan, ia secara pribadi menyampaikan apresiasi terhadap inovasi dari pemerintah tersebut.
"Tentunya ini sangat membantu masyarakat dan mempermudah pasangan muda yang menikah memperoleh akta perkawinan. Sehingga ia meminta pelayanan harus berlaku sama kepada seluruh masyarakat kabupaten Malaka," ucapnya.
Baca juga: Direktur RSUPP Betun Malaka Resmi Diganti
Pimpinan Redaksi Pos Kupang, Hasyim Ashari memberi apresiasi yang positif atas terobosan -terobosan Bupati Malaka dalam rangka memajukan daerah.
"Semoga terobosan -terobosan tersebut membawa manfaat bagi masyarakat Kabupaten Malaka,"singkatnya.
Sementara, Plt. Kepala Dinas Dukcapil Emirentiana Bere, SH.,MH, menyampaikan bimbingan teknis terkait inovasi baru ini sudah dilakukan di 12 Kecamatan di Kabupaten Malaka.
Dirincikannya, dari 12 Kecamatan tersebut dibagi sebanyak 4 titik bimbingan teknis/bimtek.
Baca juga: Bupati Simon Nahak Lantik Pejabat Administrator dan Pejabat Tinggi Pratama Kabupaten Malaka
Di Kecamatan Malaka Timur, terdapat 50 orang Kecamatan Kobalima 60 orang Kecamatan Botin Leobele 40 orang.
Semetara itu, bimtek di Kantor Camat Weliman diikuti 150 orang, Kecamatan Weliman 50 orang Kecamatan Malaka tengah 60 orang sedangkan Kecamatan Kobalima Timur 40 orang.
Kecamatan Malaka Barat 50 orang, Kecamatan Rinhat 60 orang, dan Kecamatan Wewiku 40 orang.
"Sehingga total keseluruhan peserta/orang yang mengikuti bimtek ini diikuti sebanyak 600 orang," tandasnya. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.